Ketua Komisi B DPRD Sumut: Tidak Boleh Ada Casino di Danau Toba

Gravatar Image

Danau Toba di Balige, Sumatera Utara. (ben)

InfraSumut.com – Medan. DPRD Provinsi Sumatera Utara menolak wacana dari investor ternama di Indonesia, Belly Saputra Datuk Jano Sati, yang merupakan Direktur Utama Riyadh Group Indonesia, yang menyebutkan Kawasan Danau Toba layak dibangun ‘Healing Entertainment’ berupa lokasi judi atau Casino ala Genting Malaysia.

Hal itu, disampaikan Ketua Komisi B DPRD Sumut, Ahmad Fauzan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/03/2023). Ia mengatakan tidak ada dasar payung hukum, yang bisa merealisasikan lokasi judi tersebut.

Read More

“Payung hukumnya apa?, berarti payung hukumnya tidak ada, tidak boleh,” sebut Ahmad Fauzan.

Ahmad Fauzan menjelaskan bila masih sebatas wacana, lebih baik tidak usah dipaksakan. Karena, akan membangun kegaduhan di tengah masyarakat. Dikarenakan, judi dilarang di tanah air ini.

“Kalau masih wacana tidak boleh, tentunya harus ada payung hukumnya. Kalau tidak ada, tidak boleh,” sebut Ketua DPW PAN Sumut itu.

Ahmad Fauzan mengungkapkan Komisi B DPRD Sumut, yang juga membidangi Pariwisata, akan menyoroti perkembangan wacana bangun casino itu.

“Pastinya, akan kita soroti ini. Kalau payung hukumnya, tidak ada tidak bisa ditawar-tawar. Tidak bisa ini, tidak boleh,” kata anggota Fraksi PAN DPRD Sumut itu.

Ahmad Fauzan menilai wacana membangun casino di Danau Toba akan bertentangan dengan KHUP Pasal 303 tentang perjudian, diatur melarang dan menghukum segala bentuk aktivitas judi dilakukan masyarakat.

“Kalau casino boleh, kenapa judi togel di warung kopi itu, ditangkapi. Bertolak belakang itu. Dimata hukum, kita semua sama. Tidak ada pengecualian,” tandas Ahmad Fauzan.

Wacana ini, disampaikan Belly saat pertemuan para investor tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI) pada acara Investment Forum, digelar Badan Otorita Danau Toba (BPODT) di Kaldera Resort, di Kabupaten Toba, Sumut, Jumat (03/03/2023) lalu. (ben)

Related posts