Kadis PUPR Sumut Topan Ginting dan 4 orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersanga korupsi proyek jalan di Sumut. (istimewa)
InfraSumut.com – Medan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting alias TOP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek-proyek pembangunan jalan di Sumut.
Hal tersebut disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, didampingi Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, dalam konferensi pers KPK, dilihat lewat saluran YouTube, Sabtu (28/6/2025).
Selain Topan Ginting, KPK juga menetapkan Kepala UPTD PUPR Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar (RES), yang merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Selanjutnya, Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara, M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group dan M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN.
Kelima orang ini, merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan KPK di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, pada Kamis (26/6/2025) malam.
“KPK selanjutnya melakukan gelar perkara dan menetapkan 5 orang,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers itu.
Adapun pembangunan proyek pembangunan jalan yang akan dikerjakan di Dinas PUPR Sumut, yakni Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp 96 miliar dan Proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan bernilai Rp 61,8 miliar.
“KPK masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek (di Dinas PUPR Sumut) lainnya,” kata Asep.
Atas perbuatannya, Topan, Rasuli dan Heliyanto, disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab
UU Hukum Pidana.
Kemudian Akhirun dan Rayhan disangkakan telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab UU Hukum Pidana.





