Main Judol Pakai Uang Rakyat Rp1,2 Miliar, Camat Medan Maimun Dicopot

Gambar Gravatar

Almuqarrom Natapradja dicopot dari jabatan Camat Medan Maimun karena terbukti main judi online pakai uang negara. (dok/infrasumut)

InfraSumut.com – Medan. Pemerintah Kota Medan resmi mencopot Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, setelah yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.

Pencopotan ini terkait dugaan penyalahgunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) yang digunakan untuk judi online, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar.

Bacaan Lainnya

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Setdako Medan, Subhan Fajri Harahap, membenarkan bahwa Almuqarrom, telah dijatuhi hukuman disiplin berat dan dibebaskan dari jabatannya sebagai camat.

“Camat Medan Maimun dihukum disiplin berat karena penyalahgunaan KKPD. Yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya dan dialihkan menjadi jabatan pelaksana, terhitung mulai 23 Januari 2026,” katanya menjawab wartawan, Senin (26/1/2026).

Subhan juga mengonfirmasi bahwa dana KKPD tersebut digunakan untuk aktivitas judi online, berdasarkan pengakuan Almuqarrom dalam proses pemeriksaan internal.

“KKPD digunakan yang bersangkutan untuk bermain judi online. Kerugiannya sekitar Rp1,2 miliar. Itu pengakuan yang bersangkutan saat pemeriksaan,” ungkapnya.

Sebagai tindak lanjut, jabatan Camat Medan Maimun kini diisi oleh Eva, yang sebelumnya menjabat Sekretaris Camat, sebagai pelaksana tugas (Plt).

Plt Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemko Medan, Rasyid Ridho Nasution, turut membenarkan keterlibatan Almuqarrom dalam kasus tersebut. Namun ia menegaskan bahwa seluruh proses penanganan berada di ranah Inspektorat dan BKPSDM.

“Soal keterlibatan judi online itu sudah ditangani Inspektorat dan BKPSDM. Informasi pencopotan sudah kami sampaikan ke Plt camat,” ujar Ridho.

Menariknya, hingga menjelang pencopotan, Almuqarrom masih tercatat aktif menjalankan tugas. Ia diketahui memimpin Musrenbang Kecamatan Medan Maimun pada 22 Januari 2026 dan masih memimpin apel pagi pada 23 Januari 2026, atau di hari yang sama dengan penetapan hukuman disiplin.

Sebagai informasi, KKPD merupakan alat pembayaran non-tunai milik pemerintah daerah yang digunakan untuk belanja APBD guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan. Penyalahgunaan fasilitas ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap tata kelola keuangan negara dan etika aparatur sipil negara.

Almuqarrom Natapradja merupakan lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) bergelar S.STP, pejabat eselon III di lingkungan Pemko Medan. Ia juga diketahui merupakan alumni SMA Negeri 9 Bandar Lampung (2006) dan disebut-sebut sebagai teman satu sekolah dengan Bobby Nasution, mantan Wali Kota Medan. Almuqarrom tercatat aktif berkarier di Pemko Medan sejak era kepemimpinan Bobby Nasution. (bps)

Pos terkait