Mantan Kadis PUPR Sumut Mulyono Disebut Terima Uang Rp 2,3 Miliar dari PT DNG Milik Kirun

Gravatar Image

Mantan Kadis PUPR Sumut Mulyono disebut menerima uang Rp 2,3 triliun dari PT DNG. (dok/infrasumut)

InfraSumut.com – Medan. Sidang lanjutan korupsi jalan Sumatera Utara dengan terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/10/2025), memunculkan fakta baru.

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut, Mulyono ST MT, disebut menerima aliran uang sebesar Rp 2,3 miliar pada tahun 2024.

Read More

Aliran dana tersebut diungkapkan Bendahara PT DNG, Mariam, yang hadir sebagai saksi, dihadapan Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu.

Adapun aliran dana itu diduga kuat untuk menyuap Mulyono demi memenangkan proyek-proyek yang bersumber dari APBD di Dinas PUPR Sumut.

“Kepada Mulyono sebesar Rp2,380 miliar, ini benar ini?” tanya Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, dalam persidangan tersebut.

Pertanyaan itu dijawab tegas oleh saksi Mariam, yang membenarkan adanya aliran dana melalui transfer.

Mendengar keterangan saksi yang diperkuat dengan bukti catatan keuangan perusahaan, Hakim Khamozaro Waruwu tampak geram.

Ia menilai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menindaklanjuti kasus tersebut dengan lebih serius.

Bahkan ia menyarankan agar perkara ini dapat dipertimbangkan untuk diserahkan ke Kejaksaan Agung RI agar penyelidikan dapat dilakukan lebih luas terhadap para penerima dana.

Sidang akan kembali digelar pada Kamis mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari klaster Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah I Sumut. (bps)

Related posts