Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Sumut, Chandra Dalimunthe. (dok/infrasumut)
InfraSumut.com – Medan. Dalam sidang lanjutan korupsi pembangunan jalan Sipiongot, Sumatera Utara, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/10/2025), terungkap bahwa ada permintaan uang klik pengadaan secara e-katalog 0,5%.
Uang klik e-katalog 0,5% tersebut adalah dari nilai pagu Rp 159 miliar untuk tender secara e-katalog pembangunan jalan di Sipiongot, Padanglawas Utara, yang bersumber dari APBD Provinsi Sumut tahun 2025.
Pengkauan 0,5% itu disampaikan diungkapkan Staf Pengawas Jalan Jembatan UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Ryan Muhammad, yang hadir sebagai saksi kasus korupsi pembangunan jalan Sumut itu.
Terkait hal tersebut, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Sumut, Chandra Dalimunthe, memberi penjelasan kepada wartawan dalam temu pers di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (15/10/2025).
Mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Kota Medan itu menegaskan, hal tersebut sama sekali tidak benar, apalagi dituduhkan bahwa dirinya menerima jatah uang klik.
“Istilah uang klik itu tidak ada. Kami tidak pernah berhubungan dengan penyedia, karena semua transaksi terjadi dalam sistem. Jadi, tidak ada peluang transaksi gelap,” tegasnya.
Chandra Dalimunthe menegaskan, seluruh proses pengadaan pemerintah wajib menggunakan sistem e-Katalog atau e-Purchasing. Kebijakan itu menurutnya, sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 Pasal 50A-B.
Sistem digital tersebut dirancang untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“E-purchasing wajib dilakukan jika produk atau jasa sudah tersedia di e-Katalog. Itu perintah peraturan presiden yang berlaku nasional,” ujar Chandra.
Lebih lanjut dijelaskan, kewenangan dalam proses pemilihan penyedia di atas nilai Rp200 juta sepenuhnya berada di tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“PPK-lah yang menetapkan dokumen spesifikasi, HPS, KAK, sampai pemilihan penyedia. Bukan UKPBJ,” jelas Chandra.
Menurutnya, Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) hanya berperan sebagai fasilitator sistem pengadaan yang sudah dibangun oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan berlaku secara nasional.
“Kami hanya memastikan sistem itu berjalan baik. Prosesnya tidak manual dan tidak ada ruang untuk pertemuan langsung antara penyedia dan pejabat,” katanya.
Chandra juga menambahkan, seluruh proses pengadaan telah diumumkan secara terbuka di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) yang bisa diakses publik. “Semuanya bisa dilihat di SIRUP. Jadi transparan, tidak bisa lagi dilakukan di belakang meja,” pungkasnya.





