Menkeu Ajak Putra-putri Terbaik Bangsa Ikut Seleksi Dewan Komisioner OJK

Gambar Gravatar

Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (istimewa)

InfraSumut.com – Jakarta. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengundang putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi Anggota non Ex-officio Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DKOJK).

Menkeu Sri Mulyani Indrawati yang juga selaku Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota DKOJK dari unsur pemerintah, menyebutkan jabatan yang perlu diisi, yakni Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan.

Bacaan Lainnya

Kemudian Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota DK, dan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap anggota DK.

“Pansel pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2023-2028 mengundang Warga Negara Republik Indonesia yang terbaik, untuk menjadi Anggota non Ex-officio DKOJK untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK),” ungkap Menkeu Sri Mulyani, dikutip dari laman Kemenkeu, Senin (27/03/2023).

Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mulai tanggal 29 Maret hingga 14 April 2023 pukul 23.59 WIB.

Sesuai pasal 15 dalam pasal 8 angka 8 UU P2SK, syarat pendaftar meliputi WNI, memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik, cakap melakukan perbuatan hukum.

Pendaftar harus sehat jasmani, berusia paling tinggi 65 tahun pada tanggal 11 Agustus 2023 dan mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan.

Kemudian tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit.

Pendaftar tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih, serta bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat pencalonan.

“Kita berharap seluruh proses seleksi berjalan dengan baik dengan terjaga keseluruhan proses secara integritas, tentu untuk mendapatkan orang-orang yang terbaik di dalam mengemban dua jabatan yang sangat penting ini,” pungkas Menkeu Sri Mulyani.

Ketentuan pendaftaran secara lebih lanjut dapat diakses melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id. (rvs)

Pos terkait