Kejagung RI menetapkan Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup tersangka kasus minyak goreng. (istimewa)
InfraSumut.com – Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyampaikan perkembangan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, atau yang dikenal kasus minyak goreng, pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Sebelumnya kasus itu telah selesai disidangkan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tingkat kasasi.
Adapun 5 orang Terdakwa, telah dijatuhi pidana penjara dalam rentang waktu 5-8 tahun.
Dalam putusan perkara ini, terdapat satu hal yang sangat penting yaitu Majelis Hakim memandang perbuatan para Terpidana adalah merupakan aksi korporasi.
Oleh karenanya, Majelis Hakim menyatakan bahwa yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi (tempat dimana para Terpidana bekerja).
Karena itu, korporasi harus bertanggung jawab untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan pidana yang dilakukannya.
Berdasarkan hal tersebut, dalam rangka menegakkan keadilan, Kejagung mengambil langkah penegakan hukum dengan melakukan penyidikan korporasi untuk menuntut pertanggungjawaban pidana serta untuk memulihkan keuangan negara.
Dikutip dari laman resmi Kejagung, Minggu (18/06/2023), disebutkan dari hasil penyidikan, terdapat 3 korporasi yang ditetapkan sebagai Tersangka yaitu Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup.
Sebagaimana diketahui, Negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 6,47 Triliun akibat perkara ini.
Selain itu, perbuatan para Terpidana juga telah menimbulkan dampak siginifikan, yaitu terjadinya kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan masyarakat khususnya terhadap komoditi minyak goreng.
Akibatnya dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat terhadap komoditi minyak goreng, Negara terpaksa menggelontorkan dana kepada masyarakat dalam bentuk bantuan langsung tunai sebesar Rp 6,19 triliun. (bps)





