Ratusan masyarakat penggarap mendesakdl dihentikannya eksekusi lahan 32 ha di Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deli Serdang saat aksi di depan Kantor Gubernur Sumut, Rabu (14/5/2025). (infrasumut/dok)
InfraSumut.com – Medan. Ratusan masa yang mengatasnamakan Himpunan Penggarap Pengusahaan Lahan Kosong Negara (HPPLKN) menggeruduk Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Rabu (14/5/2025) siang.
Mereka mendesak dihentikannya segera upaya eksekusi yang akan dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam atas objek tanah eks HGU PTPN 2 seluas 32 hektar yang Masuk 5.873 ha yang diduga kuat ada permainan sindikat mafia tanah dan mafia peradilan.
Mereka menilai upaya eksekusi yang akan dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam atas lahan bagian dari 5.873 ha eks HGU PTPN 2 itu tidak tepat dan bertentangan dengan hukum.
Sebab lahan seluas 193 ha tersebut merupakan bagian tanah yang tidak diperpanjang HGU-nya berdasarkan SK BPN No.42 tahun 2002.
Koordinator Aksi Johan Merdeka mengatakan untuk menghentikan eksekusi sepihak, di atas tanah eks HGU PTPN 2 seluas 32 ha yang sudah dikuasai, dibuat usaha dan dijadikan tempat tinggal sejak tahun 2000.
Kemudian bahwa penyelesaian tanah Eks HGU 5.873,06 kewenangan penuh berada di tangan Gubernur Sumatera Utara, bukan di Pengadilan sesuai SK BPN No.42 tahun 2002.
“Kami meminta untuk melaksanakan segera Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan tanah Eks HGU PTPN 2 seluas 5.873,06 Hektar, terutama di Desa Helvetia (Kebun Helvetia) seluas 32 Hektar. Kemudian usut tuntas lahan Eks HGU PTPN 2 seluas 32 ha yang diklaim milik Al-Wasliyah.
Johan juga meminta untuk dilakukan pembuatan sertifikat segera tanah-tanah yang sudah diduduki, dikuasai & diusahai rakyat dilahan Eks HGU PTPN 2 seluas 5.873 ha, terutama di Helvetia.
Kemudian agar membongkar tembok yang berada di lahan Eks HGU Kebun Helvetia seluas 74 ha, yang diduga milik salah satu orang terkaya di Sumut, Mujianto. Begitu juga di Selambo maupun di Marendal 1 yang sudah menjadi real estate.
“Kami meminta untuk lakukan identifikasi dan inventarisasi langsung ke lokasi di objek tanah-tanah Eks HGU PTPN 2 seluas 5.873,06 Hektar terutama di Helvetia serta membentuk tim penyelesaian tanah Eks HGU PTPN 2 seluas 5.873,06 yang transparan & berkeadilan bagi rakyat sesuai amanah UU Pokok Agraria no.5 tahun 1960. Usut tuntas adanya pengalihan/penjualan tanah-tanah negara oleh PTPN 2 kepada PT Ciputra pembangunan Deli Megapolitan dengan dalih Swakelola. Dan mengusut tuntas adanya 2 perkara di pengadilan Negeri Lubuk Pakam di objek yang sama,” ujar Johan.
Tak lama berselang, perwakilan Pemprov Sumut melalui Plh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Sumut, Benny Girsang, langsung menemui masa aksi dan akan berkomunikasi terlebih dahulu kepada Kementerian Pertanahan, Agraria dan Tata Ruang.
“Kami terima aspirasi saudara-saudari sekalian, mohon beri kami waktu untuk melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan bapak menteri, dan mudah-mudahan tidak lama ya, agar permasalahan ini bisa dapat diselesaikan,” ujar Hendra.