Pelantikan 92 pejabat eselon III dan IV Pemprov Sumut, Kamis (02/03/2023). (ben)
InfraSumut.com – Medan. Jelang akhir masa jabatannya, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, akan melantik sekitar 1.600 pejabat dijajaran Pemerintah Provinsi Sumut terdiri dari eselon II, III dan IV.
Dari catatan wartawan, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, pada 5 Januari 2023, melantik 50 pejabat, yakni 38 ASN eselon II dan 12 ASN eselon III. Kemudian, 20 Februari 2023, sebanyak 7 ASN eselon II dilantik.
Selang satu hari, 21 Februari 2023. Sebanyak 911 pejabat, yaitu 329 orang eselon III dan eselon IV berjumlah 582 ASN. Selanjutnya, pada 2 Maret 2023, pelantikan dilakukan terhadap 84 ASN, terdiri 21 pejabat eselon III dan 63 ASN eselon IV. Seluruh pejabat dilantik digelar di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menjelaskan seluruh ASN menduduki jabatan baru ini, dilakukan seleksi secara administrasi dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut dan Baperjakat.
“Prosedur itu untuk eselon II yang harus dilakukan dengan seleksi yang dinamakan open Bidding. Untuk eselon III, IV dan Administrator dan Pengawas itu dilakukan dengan baperjakat. Jadi saya ikutin prosedur itu,” ujar Gubernur Edy Rahmayadi, Jumat (03/03/2023).
Gubernur Edy Rahmayadi mengungkapkan akan kembali digelar pelantikan pejabat dijajaran Pemprov Sumut. Baik itu, eselon III dan IV, dalam waktu dekat, dimana persiapan tengah dilakukan oleh BKD Sumut.
“Sekarang total ada Ada 1.600. Dimana 600 lagi untuk ke depan ini. Saya tahu ini tak gampang dan dalam waktu singkat harus melaporkan karena keluar SK untuk liquidasi itu. Dan dengan segera orang itu harus memiliki pendapatan atau gaji,” jelas Gubernur Edy Rahmayadi.
Pelantikan pejabat di Pemprov Sumut ini, sekitar 1.600 ASN ini. Tidak terlepas dilakukan dari penataan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Karena, pada tahun 2023 ini, ada sejumlah OPD digabungkan atau dirampingkan.
“Masih ada lagi ke depan (pelantikan) untuk melegkapi organisasi ini. Jadi perubahan jabatan-jabatan yang harus segera,” sebut Gubernur Edy Rahmayadi, mantan Pangkostrad itu.
Dengan jumlah ASN dilantik dalam perubahan OPD dijajaran Pemprov Sumut. Atas hal itu, Gubernur Edy Rahmayadi memaklumi bila terjadi ada kesalahan dilakukan Kepala BKD Sumut, Safruddin dengan terdapat dan menetapkan 2 ASN meninggal dunia dalam SK pelantikan tersebut.
“BKD Sumut ini dalam mengerjakan dua hari dangan jumlah seribu orang. Dengan waktu yg ditentukan dan dia harus kerjakan. Saya harap maklum (ada kesalahan),” ucap Gubernur Edy Rahmayadi.
Meski memiliki kesalahan fatal dan mempermalukan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Karena, melantik dua ASN sudah meninggal dunia. Mantan Ketua Umum PSSI ogah mencopot Safruddin sebagai Kepala BKD Sumut.
Atas kesalahan anak buahnya tersebut, Gubernur Edy Rahmayadi secara terbuka meminta maaf kepada publik. Ia menilai bukan solusi untuk mencopot orang yang memiliki kinerja buruk dari jabatannya. Tapi, harus dilakukan evaluasi terlebih dahulu.
“Saya ingin minta maaf. Pasti tujuannya ingin seperti diluar mundur dan copot. Padahal ada yg perlu kita evaluasi. Kalau harus dia mundur dan di copot saya lah yg harus mundur dan dicopot,” kata Gubernur Edy Rahmayadi.
Dua ASN yang sudah meninggal dunia tapi dilantik Gubernur Sumut, yakni Edison Hutasoit dilantik dengan jabatan sebagai Kepala Seksi Sumber Daya Air dan Cipta Karya UPTD Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tarutung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut. Edison meninggal dunia pada April 2021, lalu.
Kemudian, Jenner, ASN meninggal dilantik dengan jabatan Kepala Seksi Pengujian dan Distribusi UPTD Ternak Unggas dan Sapi Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sumut. Meninggal pada Januari 2023, lalu.
Selain itu, Gubernur Edy Rahmayadi juga melantik ASN bernama Yafizham, yang juga pernah dijerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Sumut, tahun 2020.
Sedangkan, perampingan 14 OPD menjadi 7 OPD di lingkungan Pemprov Sumut, yakni Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, penggabungan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil, penggabungan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Penggabungan dari Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang dan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, penggabungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan.
Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura, penggabungan dari Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura dan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan.
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral, penggabungan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.
Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan, penggabungan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Badan Penelitian dan Pengembangan. (ben)





