Stadion Madya Atletik dan GOR Martial Art Mulai untuk PON 2024 Sumut Mulai Dibangun

Gravatar Image

Kadispora Sumut Baharuddin Siagian. (ben)

InfraSumut com – Medan. Pembangunan stadion madya atletik dan Martial Arts di areal sport centre Desa Sena Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dimulai pada Maret 2023 ini.

Keduanya merupakan venue PON XXI tahun 2024 Aceh-Sumut. Hal itu dikatakan Kepala Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan (Dispora) Sumut, Baharuddin Siagian, kepada wartawan di Medan, Minggu (12/03/2023) sore.

Read More

Bahar mengatakan secara umum persiapan pelaksanaan pembangunan dua venue tersebut sudah hampir rampung, termasukokasi lahan peruntukannya semua sudah clear.

“Kita berharap doa dan dukungan masyarakat Sumut, terutama warga Desa Sena untuk pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana untuk persiapan PON 2024 ini,” kata Bahar.

Selanjutnya Pembangunan sarana dan prasarana di Kawasan Sumut Sport Centre Desa Sena kata Bahar, akan memiliki multiplier Effect bagi masyarakat setempat dan Sumut umumnya.

“Bagi Provinsi Sumut pembangunan venue ini akan menjadi kebanggaan Sumatera Utara karena memiliki sarana dan prasarana Olahraga yang repesentatif dan kedepan akan di lanjutkan dengan pembangunan Area Komersial dan Permainan sehingga menjadi Legacy bagi Sumatera Utara,” jelas Bahar.

Lebih lanjut Kadispora Bahar juga mengemukakan bahwa Desa Sena akan menjadi Ikon Sumut karena akan di tata sedemikian rupa agar terlihat indah, modern, dan refresentatif.

Ditanya tentang adanya pemberitaan mengenai status tanah karena masih ada protes dari beberapa warga pasca penertiban oleh tim gabungan penertiban aset Pemprovsu baru-baru ini, Bahar dengan tegas menyatakan status lahan sport centre Sumut seluas 300 ha milik Pemprovsu. “Lahan tersebut aset Pemprov Sumut dan telah di catat dalam Buku Asset Pemprovsu,” jelas Bahar.

Sedangkan pemberian ganti rugi tanaman dan bangunan bagi warga penggarap di atas tanah milik Pemprovsu itu dengan jumlah 403 penerima nominatif.

Disebutkan Bahar, yang sudah menerima sebanyak 294 (menerima langsung), sedangkan yang 109 lainnya di titip di pengadilan (konsinyasi) dan saat ini sebagian sedang dalam proses.

Penitipan ganti rugi ini diatur sesuai Pasal 42 Undang-undang No 2 tahun 2012 jo Pasal 86 ayat (3) hurif c Peraturan Pemerintah No 71 tahun 2012 jo pasal 37 ayat (2) hutuf c Peraturan Kepala BPN RI no 5 tahun 2012. (ben)

Related posts