Ilustrasi mobil listrik merek Hyundai yang diduga digelapkan. (dok/infrasumut)
InfraSumut.com – Medan. Direktur Politeknik Negeri Medan (Polmed), Idham Kamil, diduga melakukan penggelapan mobil listrik hibah salah satu bank plat merah. Bahkan penggelapan diduga telah terjadi sejak tahun 2025.
Indikasi Direktur Polmed Idham Kamil melakukannya adalah karena mobil listrik merek Hyundai tersebut tidak pernah terlihat sama sekali. Parahnya mobil tersebut juga tidak tercatat dalam buku aset Polmed.
“Kuat dugaan terjadi penggelapan oleh Direktur Polmed. Karena sama sekali mobil itu tak pernah nampak dan juga tak tercatat dalam daftar aset,” ujar salah satu sumber di lingkungan Polmed, Senin (2/3/2026).
Dari keterangan sumber, mobil listrik berplat khusus sesuai permintaan Direktur Polmed itu, diduga sengaja disembunyikan di rumah Idham Kamil.
“Sepertinya mobil itu dikuasai secara pribadi oleh Direktur Polmed. Mobil itu sejak awal diserahkan dari bank dibawa pulang langsung oleh Direktur,” kata sumber.
“Seharusnya mobil itu digunakan untuk keperluan dinas, mendukung tugas-tugas direktur, bukan untuk digunakan pribadi,” sambungnya.
Lebih lanjut sumber mengatakan, tempat pengisian bahan bakar mobil listrik ini juga diboyong pulang oleh Direktur Polmed.
Seharusnya, tempat pengisian bahan bakar ditempatkan di sekitaran kawasan kampus Polmed. “Tempat ngecasnya aja dibawa pulang. Kan ini sudah tidak masuk akal, kenapa sampai segitunya kali direktur ini,” katanya.
Parahnya lagi, mobil ini diduga sudah beberapa kali terlihat menggunakan nomor polisi yang tidak sesuai dengan yang tercatat pada STNK, alias bodong.
Diduga, Direktur Polmed Idham Kamil membuat sendiri nomor polisi atas keinginannya.
“Nomor polisi pada kendaraan tersebut sudah beberapa kali berganti sesuai dengan keinginan direktur. Ini kan aset milik Polmed, tetapi kenapa bisa ini dikuasai secara pribadi, ini kan sudah menyalahi aturan yang berlaku di negara ini,” kata sumber.
Direktur Polmed Idham Kamil diduga melanggar Pasal 374 KUHP.
Pasal tersebut berbunyi, di mana penggelapan yang dilakukan oleh seseorang yang karena jabatan atau pekerjaannya menerima barang untuk disimpan atau dikelola, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Dugaan penggelapan ini dikonfirmasi wartawan kepada Direktur Polmed Idham Kamil lewat pesan whatsapp, Senin (2/3/2026). Namun hingga berita ini diturunkan, direktur tidak memberi jawaban. (bps)





