Tersangka Korupsi Laptop Nadiem Makarim, Menteri Jokowi Pasrah Dikenakan Rompi Tahanan dan Tangan Diborgol

Gambar Gravatar

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka pengadaan laptop. (dok/kejagung)

InfraSumut.com – Jakarta. Menteri Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (kemendikbudristek) 2019-2024, Nadiem Makarim, resmi jadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop chromebook.

Nadiem Makarim, menteri di era Presiden Jokowi itu ditetapkan tersangka oleh Tim Penyidik tim penyidik pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kamis (4/9/2025).

Bacaan Lainnya

Dalam video yang beredar, Nadiem tampak pasrah ketika petugas memakaikannya rompi tahanan dan juga saat tangannya diborgol.

Dalam keterangan yang dirilis Kejagung, Nadiem disebutkan yang memberi arahan kepada keempat tersangka dalam rapat Zoom Meet pada 6 Mei 2020 agar melakukan pengadaan laptop berbasis ChromeOS dari Google.

Sementara itu, kajian yang menyebutkan bahwa Chromebook lebih unggul ketimbang produk lain, yakni Windows, baru terbit pada Juni 2020.

Kejagung dalam kasus yang merugikan negara Rp 1,98 triliun ini, telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yakni mantan Staf Khusus Nadiem, Jurist Tan, mantan konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

Kemudian Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020-2021 Sri Wahyuningsih dan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah. (bps)

Pos terkait