Transformasi Digital, Ditjen Bina Konstruksi Hadirkan Aplikasi Pengadaan Barang/Jasa, Ini Dia

Gravatar Image

InfraSumut – Jakarta. Kementerian PUPR secara bertahap melakukan transformasi digital dalam proses pengadaan barang/jasa dengan membangun beberapa aplikasi atau sistem informasi untuk mendukung pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

Hal itu dikatakan Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Yudha Mediawan, pada Workshop Pengaturan dan Sistem Pengadaan Jasa Konstruksi yang digelar pihaknya di Jakarta, Kamis-Jumat, 13-14 Oktober 2022.

Inilah Beberapa Aplikasi yang diterbitkan Ditjen Bina Konstruksi:

Read More
  1. SIMPAN (Sistem Informasi Pengalaman) berisi data/informasi pengalaman Badan Usaha Jasa Konstruksi dan Tenaga Ahli.
  2. SIMPK (Sistem Informasi Material dan Peralatan Konstruksi) berisi data/informasi registrasi dan supply demand material dan peralatan konstruksi utama.
  3. SIKI (Sistem Informasi Konstruksi Indonesia) berisi data/informasi registrasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Tenaga Kerja Konstruksi, Asosiasi, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU).
  4. SIPASTI (Sistem Informasi Harga Perkiraan Sendiri Terintegrasi) berisi data/informasi harga satuan dasar HPS dan perhitungan HPS.
  5. SIPBJ (Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa) berisi data/informasi pelaksanaan tender/seleksi, termasuk data tenaga kerja konstruksi dan peralatan yang digunakan oleh penyedia yang berkotrak.
  6. SIKOMPAK (Sistem Informasi Kontrak dan Manajemen Pengendalian Pelaksanaan Kontrak) berisi data/informasi penyusunan kontrak dan pengendalian pelaksanaan 6 kontrak, termasuk di dalamnya bagaimana melakukan penanganan kontrak kritis.

“Pengadaan barang/jasa melalui digitalisasi ini juga harus dapat merealisasikan tujuan pengadaan barang/jasa, termasuk peningkatan value for money,” ujar Yudha dikutip dari laman Ditjen Bina Konstruksi, Jumat (14/10/2022).

Yudha mengatakan aplikasi-aplikasi tersebut dihadirkan dalam upaya mempermudah dan mempercepat proses pengadaan barang/jasa, dimana Kementerian PUPR mendapat kepercayaan untuk mengelola anggaran kurang lebih Rp 118 triliun.

Dari anggaran Rp 118 triliun itu, di antaranya 65,8% atau sekitar Rp77,7 triliun diperuntukkan untuk kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan secara kontraktual atau melalui mekanisme pemilihan penyedia.

Sedangkan untuk tahun 2023, rencana anggaran Kementerian PUPR dialokasikan sebesar Rp 120 Triliun atau mengalami peningkatan sebesar 1,67% dari tahun sebelumnya.

Peningkatan anggaran tersebut, khususnya untuk kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan secara kontraktual, harus diimbangi dengan pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang baik dan berkualitas.

Peran serta masyarakat jasa konstruksi dalam melaksanakan proses pengadaan menjadi kredibel dan terpercaya juga sangat penting.

Untuk itu, diharapkan baik penyedia, PPK, PA/KPA, dan Pokja Pemilihan dapat memahami dan melaksanakan proses pengadaan barang/jasa sesuai dengan peraturan yang berlaku dan proses pelaksanaan lebih cepat dan transparan.

Sebelumnya soal Workshop Pengaturan dan Sistem Pengadaan Jasa Konstruksi itu, ujar Yudha, merupakan wujud nyata Pemerintah dalam mengantisipasi permasalah-permasalahan bidang pengadaan jasa konstruksi.

Menurutnya seluruh pihak/stakeholder yang terlibat dalam proses pengadaan barang/jasa, harus memahami betul peraturan dan sistem pengadaan barang dan jasa konstruksi sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini.

“Seperti diketahui bersama, dalam pelaksanaannya setiap tahapan membutuhkan kecepatan, akurasi hasil, dan efisiensi proses. Untuk itu, memanfaatkan digitalisasi merupakan salah satu solusi dalam melaksanakan proses pengadaan jasa konstruksi,” ujar Yudha. (ben)

Related posts