InfraSumut – Jakarta. Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR melalui Balai Jasa Konstruksi Wilayah III DKI Jakarta bekerjasama dengan Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Perumahan Ditjen Cipta Karya, melakukan pelatihan Tenaga Ahli Bangunan Gedung Hijau, di Citeureup Bogor Jawa Barat, Selasa (11/10/2022).
Kegiatan itu merupakan implementasi Peraturan Menteri PUPR Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau, serta dalam rangka penyiapan tenaga kerja konstruksi berkualitas baik terampil maupun ahli yang mampu mendukung pembangunan infrastruktur nasional Indonesia.
Pembangunan infrastruktur dan pembangunan gedung semakin meningkat seiring bertambahnya jumlah penduduk. Selain itu, dengan adanya Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), membutuhkan pembangunan gedung yang berprinsip pada keseimbangan ekologi, keberlanjutan pembangunan, kelayakan hidup, dan seterusnya.
“Tentunya hal ini memerlukan Tenaga Ahli Bangunan Gedung Hijau (TAGBH) yang handal yang sudah mengikuti pelatihan yang komperehensif dan berstandar’” ujar Dirjen Bina Konstruksi diwakili Sekretaris Ditjen Bina Konstruksi, Dewi Chomistriana, saat membuka acara, dilansir Jumat (14/10/2022).
Pada kesempatan yang sama Direktur Bina Teknik Permukiman dan Perumahan Ditjen Cipta Karya, Dian Irawati, menyampaikan bahwa Pelatihan Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau untuk profesional dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas Tenaga Ahli Jasa Konstruksi dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau.
“Upaya Green ini akan dapat terwujud dengan baik jika ada dukungan dan peran aktif dari seluruh pemangku kepentingan baik Pemerintah, Swasta dan masyarakat dengan dukungan Lembaga, asosiasi, dan akademisi pada setiap tahapan pembangunan’” ujar Dian Irawati.
Dikatakan Kementerian PUPR berkomitmen untuk membangun infrastruktur di Indonesia dengan menerapkan sustainable development atau pembangunan berkelanjutan dengan mengedepankan konsep bangunan hijau yang efisien, hemat energi, air dan material.
Hal ini perlu dilakukan mengingat dalam penyelenggaraan infrastruktur menghabiskan sumber daya material dan air sebesar 35%, sampah 25%, dan emisi gas rumah kaca hingga 40%.
Penyelenggaraan pelatihan dilakukan dengan metode pelatihan kerja yang relevan, efektif, dan efisien sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja. Direktorat Kompetensi dan Produktivitas Konstruksi Ditjen Bina Konstruksi, juga telah melakukan pengkajian ulang terhadap Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Nomor 23 Tahun 2015.
Pengkajian ulang SKKNI itu untuk menyamakan peraturan standar kompetensi yang disusun sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini sehingga mampu menerapkan konsep bangunan Gedung hijau. (ben)