Update Terbaru Proyek Jalan Sumut Rp 2,7 Triliun MYC Sumut: Progres Capai 11%

Gravatar Image

InfraSumut – Medan. Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara, mengatakan PT Waskita Karya (Persero) dan KSO (PT Sumber Mitra Jaya) dan PT Pijar Utama terus mengerjakan proyek multiyears jalan dan jembatan Sumut Rp 2,7 triliun.

Kepala Dinas BMBK Sumut, Bambang Pardede, melalui Kabid Pembangunan selaku KPA, Marlindo Harahap, mengatakan pihaknya mengawal janji Waskita KSO untuk merealisasikan pembangunan proyek multiyears itu sampai selesai sesuai jadwal.

“Dinas Bina Marga Sumut terus melakukan upaya yang intensif untuk mengejar target progres tahun 2022,” ujar Marlindo kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Senin (28/11/2022).

Read More

Upaya tersebut, ujar Marlindo, antara lain dengan kehadiran Tim dari Dinas BMBK Sumut, Tim Ahli Hukum Kontrak, konsultan MK dan kontraktor Waskita-SMJ-Utama KSO hadir ke LKPP untuk bertemu langsung dengan Kepala LKPP dan Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP untuk berkonsultasi pada tanggal 1 November 2022 di Jakarta.

Marlindo Harahap mengatakan Kadis BMBK Sumut, Bambang Pardede, terus memantau perkembangan proyek Rp 2,7 triliun ini hari per hari, dengan aktif melakukan kunjungan ke lapangan untuk memastikan percepatan pekerjaan di lapangan.

Marlindo mengatakan progres pekerjaan di minggu ke-24 per tanggal 20 November 2022, telah mengalami peningkatan dari sebelumnya hanya sebesar 5%, sudah mencapai 11%. Kemudian target 33% realisasi progres sampai akhir tahun, optimis tercapai.

Progres itu dicapai dari pengerjaan PT Sumber Mitra Jaya untuk zona I dengan progres 5,79%, Waskita Karya untuk zona II dengan progres 2,43% dan PT Pijar Utama untuk zona III dengan progres 2,32%.

“Beliau mengakui bahwa progres ini masih memiliki deviasi yang negatif, namun capaian dalam 3 minggu terakhir ini cukup menggembirakan sebagai langkah awal untuk pelaksanaan berikutnya,” ujar Marlindo.

Adapun ruas jalan yang sudah dilaksanakan pengaspalan, seperti Jalan Provinsi Ruas Jalan Marelan (Sp Pertempuran-Bts Medan) di Kota Medan, Ruas 21 Sp Durion Mulo-Namu Ukur, dan Ruas 26 Jalan Musyawarah Tebing Tinggi. “Sedangkan ruas lainnya sedang dalam pengerjaan dan juga dilakukan pengembalian kondisi jalan,” ujar Marlindo.

Ia mengakui ada beberapa kendala yang dihadapi dalam pengerjaan proyek Rp 2,7 triliun, antara lain adanya kendala utilitas (pohon, tiang pln, rel kereta api, pipa pdam, jaringan fiber optik), permukiman warga, tebing atau jurang.

“Namun demikian kita optimis apabila kinerja penyedia bisa ditingkatkan terus dan didukung dengan peralatan yang cukup dan baik, kesiapan material, tenaga kerja dan pendanaan yang cukup maka kita optimis dapat mencapai target,” sebutnya.

Selanjutnya pengguna anggaran juga diingatkan terkait dengan kondisi akhir tahun ini, misalnya ada beberapa hal yang harus diantisipasi antara lain cuaca dengan curah hujan yang cenderung tinggi.

Kemudian adanya hari-hari libur nasional dengan mobilitas yang meningkat, kendala ketersediaan aspal, kendala terhadap kerusakan peralatan dan masalah lainnya yang mungkin timbul.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Ahli Kontrak Pengadaan Barang/Jasa LKPP, Dr Ahmad Feri Tanjung, menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan kontrak pembangunan jalan dan jembatan proyek strategis daerah Provinsi Sumut memang mengalami keterlambatan.

Sejak kontrak ditandatangani pada 10 Juni 2022 yang lalu namun pekerjaan mengalami keterlambatan / deviasi sebesar -19,05 % per tanggal 1 November 2022.

Terhadap keterlambatan ini, telah dilakukan beberapa langkah-langkah yang dilakukan oleh Dinas BMBK Sumut yaitu telah dilakukan show case meeting (SCM) I pada tanggal 26 September 2022 dengan deviasi sebesar -12 %. Kemudian diberi kesempatan selama 1 bulan untuk memperbaiki performa kerjanya.

Namun dalam dalam masa uji coba I (test case I) itu belum berhasil maka pada tanggal 28 Oktober 2022 telah dilakukan kembali SCM II dengan deviasi sebesar -18,665 %.

Disamping itu Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, telah dua kali memanggil para Direksi KSO yaitu pada tanggal 7 September 2022 dan tanggal 31 Oktober 2022 untuk menagih komitmen penyedia sesuai kontrak.

Tim Ahli Kontrak menjelaskan bahwa keterlambatan ini tidak disebabkan oleh kesalahan Dinas BMBK Sumut atau Pemprov Sumut karena untuk uang muka juga sudah direalisasikan pada minggu ke-2 September 2022. “Jadi keterlambatan ini murni karena kesalahan dari penyedia,” ujarnya.

Lebih dijelaskan Ahmad Feri Tanjung, berdasarkan kontrak Nomor 602/DBMBKPEMB/1649/2022 telah disepakati para pihak untuk memilih penyelesaian sengketa kontrak melalui Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di LKPP berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 18 Tahun 2018, bukan melalui Pengadilan.

Oleh karena itu, Tim Ahli Kontrak bersama Dinas BMBK Sumut juga telah mengantisipasi jika terjadi pemutusan kontrak dengan melakukan konsultasi ke LKPP pada tanggal 1 November 2022 dan diterima langsung oleh Kepala LKPP dan juga Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP.

Pemutusan kontrak secara sepihak bukan suatu hal yang mustahil jika penyedia dalam dalam SCM II tidak mencapai target perbaikan kinerjanya akan dilanjutkan dengan SCM III dan jika tidak bisa memperbaiki target realisasinya maka dipastikan akan dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak dengan konsekuensi jaminan pelaksanaan dan jaminan uang muka dicairkan dan disetorkan ke kas daerah provinsi Sumatera Utara serta dikenakan sanksi daftar hitam selama 1 tahun.

Fery Tim Ahli Kontrak menjelaskan bahwa proyek ini harus tetap berjalan walaupn nantinya terjadi pemutusan kontrak secara sepihak maka akan dilakukan penunjukan langsung kepada penyedia langsung kepada penyedia yang mampu dan memenuhi persyaratan. (ben)

Related posts