Warga Demo di Kantor Wali Kota Medan, Desak Bobby Copot Camat Medan Timur

Gravatar Image

InfraSumut.com – Medan. Ratusan warga Lingkungan 5 Kelurahan Durian dan warga Lingkungan 7 Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, menggelar unjuk rasa di Kantor Wali Kota Medan, Senin (13/03/2023).

Warga mendesak Wali Kota Medan, Bobby Nasution, mencopot Noor Alfi Pane selaku Camat Medan Timur. Alasannya menurut warga Camat dan juga Lurah Pulo Brayan Bengkel, diduga melakukan kecurangan dan terkesan telah mengatur pemilihan kepala lingkungan.

Menurut Ikhsanul Arifin Hasibuan, warga Lingkungan 7 Kelurahan Pulo Brayan, yang juga Koordinator Aksi, meminta Wali Kota Medan segera mencopot Camat Medan Timur.

Read More

“Kami minta Wali Kota Medan segera copot Noor Alfi Pane AP, selaku Camat Medan Timur”, ujar Ikhsanul Arifin Hasibuan, tokoh masyarakat Lingkungan 7 itu.

Selanjutnya dalam orasinya, Ikhsanul Arifin Hasibuan mengatakan bahwa Kepling terpilih (Ade K Simanjuntak) tidak berdomisili di Lingkungan 7 Kelurahan Pulo Brayan. Sehingga melanggar Perwal Nomor 21 tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan, pasal 6 ayat 2 huruf E.

“Serta surat dukungan saudara Ade Simanjuntak tidak sampai 30 persen dan tentu saja melanggar Pasal 7 ayat 3 dengan Perwal yang sama,” Ikhsanul Arifin Hasibuan.

Lebih lanjut Ikhsanul Arifin Hasibuan mengatakan, warga juga meminta  keadilan dari Wali Kota Medan agar masalah ini segera ditangani secara serius sehingga masyarakat Lingkungan 7 dapat hidup rukun.

Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Medan Dapil 3, R Muhammad Khalil Prasetyo atau yang akrab disapa Mas Tyo, ketika dimintai wartawan komentarnya, Senin, (13/03/2023) mengatakan jika benar Lurah Pulo Brayan Bengkel, dan Camat Medan Timur melanggar Perwal 21 tahun 2021, maka Wali Kota Medan harus segera ngambil tindakan tegas.

“Jika benar Lurah dan Camat melanggar Perwal 21 tahun 2021, saya minta wali kota segara ngambil tindakan”, ujar Mas Tyo, yang juga hadir menemui warga yang berunjuk rasa.

Politisi muda dari Partai Gerindra Medan itu menilai pengaduan warga ke wali kota tersebut merupakan puncak dari kemarahan warga karena keluhannya soal pemilihan Kepling itu, tidak didengar oleh Lurah dan Camat Medan Timur.

Mas Tyo menilai bahwa Camat Medan Timur secara terang-terangan mengakui tidak menghiraukan arahan dari Wali Kota yang dituangkan dalam Perwal No 21 Tahun 2021 tersebut.

Dalam Perwal No 21 Tahun 2021 tersebut disebutkan, bahwa Camat harus melalukan penelitian dan verifikasi sebelum mengeluarkan keputusan pengangkatan. Jika dilihat dari kasus ini, dimana orang yang dilantik oleh Camat di Lingkungan 7 Pulo Brayan Bengkel ditemui bukti bahwa yang bersangkutan bukan warga Lingkungan VII, dan hal itu sebuah pelanggaran.

“Kemudian untuk lingkungan yang sama setelah saya secara langsung melihat hasil dari Tim Penelitian dan Verifikasi menyatakan bahwa saudara SM nilainya lebih tinggi dari AS. tapi malah saudara AS yang dilantik, dan Camat secara gamblang mengatakan bahwa terserah pribadinya untuk menentukan siapa yang ia lantik. Ini membuktikan jika Camat Medan Timur abai dengan Peraturan yang dibuat oleh Walikota Medan,” ujarnya.

Mas Tyo berharap Wali Kota Medan mendengar aspirasi warga yang sudah jauh-jauh datang mengadukan langsung ke kantor Walikota. “Saya sebagai wakil Rakyat dari dapil Medan 3 kecewa dengan Camat Medan Timur dan akan bersama masyarakat untuk berjuang mendapatkan keadilan,” ujarnya. (ben)

Related posts