Alamak! Ada 15.312 Kendaraan Dinas di Sumut Tunggak Pajak Rp 10,8 Miliar

Gambar Gravatar

Ilustrasi kendaraan dinas roda empat ke atas. (istimewa)

InfraSumut.com – Medan. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara, mengungkap besaran tunggakan pajak kendaraan bermotor dinas (plat merah) di Sumut sebesar Rp 10,8 miliar.

Tunggakan pajak kendaraan dinas Rp 10,8 miliar tersebut, meliputi sekitar 15.312 unit kendaraan dinas sampai kondisi 31 Agustus 2025, baik dari Pemprov Sumut maupun 33 pemerintah kabupaten/kota se-Sumut.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bapenda Sumut, Ardan Noor, saat temu pers terkait program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Kamis (2/10/2025).

“Rinciannya 10.557 unit kendaraan roda empat dan 4.865 unit kendaraan roda empat ke atas,” ujar Ardan Noor didampingi Kepala Bidang Evaluasi dan Pengawasan, Ahmad Yani dan pejabat Bapenda lainnya.

Jumlah tunggakan kendaraan dinas di Sumut tersebut, kata Ardan Noor, mencerminkan masih belum optimalnya kepatuhan pajak oleh masing-masing OPD di seluruh Pemda di Sumut.

Karena itu, Ardan Noor mengatakan terus membangun koordinasi dengan seluruh Pemda di Sumut. “Tujuannya untuk kepatuhan karena pemerintah seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat dalam ketaatan pajak,” ujarnya.

Di Pemprov Sumut sendiri, tambah Ardan Noor, seluruh OPD telah diperintahkan Gubernur Bobby Nasution, untuk melakukan pendataan kendaraan dinas.

“Dari pendataan diketahui kondisi kendaraan, baik fisiknya, statusnya masih layak atau tidak digunakan, hingga status pajaknya aktif atau tidak,” lanjutnya.

Dalam hal pajak tidak aktif atau menunggak, menurut Ardan Noor, telah direkomendasikan agar masing-masing OPD mengalokasikan anggaran pembayaran tunggakan pajak bersama anggaran pajak untuk tahun depannya.

“Nanti kita lihat di pengajuan anggaran masing-masing OPD, kalau itu tidak dialokasikan (tunggakan pajak kendaraan dinas), itu usulan anggaran dipulangkan agar dilengkapi kembali. Karena apa, kita pemerintah harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dalam pembayaran pajak, ” pungkas Ardan. (bps)

Pos terkait