Laksanakan Instruksi Gubernur Bobby Nasution, Disperindag ESDM Sumut Gencarkan Penertiban Galian C: Ilegal Ditutup, Urus Izin Dipermudah!

Gambar Gravatar

Gubernur Sumut Bobby Nasution menegaskan penertiban aktivitas galian C di wilayah Sumut, yang dilaksanakan Disperindag ESDM. (dok/infrasumut)

InfraSumut.com – Medan. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Energi Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM), tengah menggencarkan penertiban aktivitas tambang galian C yang beroperasi di wilayah Sumut.

Para pengusaha yang menggeluti sektor tambang jenis galian C di wilayah Provinsi Sumut, diminta melakukan aktivitasnya secara bertanggung jawab, di antaranya dengan melengkapi izin operasionalnya. Hal ini sesuai instruksi Gubernur Gubernur Sumut, Bobby Nasution.

Bacaan Lainnya

Adapun Gubernur Bobby Nasution. menegaskan akan menutup aktivitas galian C ilegal melalui aparat penegak hukum. Sebaliknya akan mempermudah pengurusan izin sesuai ketentuan yang ada.

“Dan saat ini kami Pemprov Sumut melalui Dinas Perindag ESDM melakukan pemetaan menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan ilegal atau galian C di wilayah Sumut,” ujar Bobby Nasution usai mengikuti Rapat Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-78 Provinsi Sumut, di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Rabu (15/4/2026).

Gubernur Bobby Nasution mengaku telah menerima informasi awal terkait dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut. Ia menegaskan, jika ditemukan praktik ilegal, aparat diminta untuk bertindak tegas. “Kalau memang ada aktivitas ilegal, ya harus ditindak. Kita minta ditangkap,” tegas Bobby.

Namun demikian, Bobby juga membuka ruang bagi pelaku usaha tambang yang ingin beroperasi secara legal. Ia menekankan pentingnya proses perizinan agar aktivitas tersebut dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurutnya, Dinas Perindag ESDM Sumut akan melakukan verifikasi satu per satu, termasuk memastikan status lahan dan keberadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Kalau memang lahannya boleh dan bisa ditambang, kita bantu urus izinnya. Tapi kalau tidak sesuai tata ruang, ya tidak boleh dilanjutkan,” jelasnya.

Bobby juga menyoroti keluhan masyarakat terkait dampak aktivitas tambang ilegal, seperti kerusakan jalan dan tidak adanya kontribusi retribusi ke daerah.

Ia menilai praktik tersebut hanya menguntungkan segelintir pihak tanpa memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.

“Jangan sampai kekayaan alam hanya dinikmati sendiri, sementara daerah tidak mendapat apa-apa dan masyarakat terdampak,” katanya.

Sebagai langkah konkrit, Pemprov Sumut akan melakukan penertiban terhadap seluruh aktivitas tambang yang tidak memiliki izin. Setelah itu, pemerintah akan memilah mana yang bisa dilegalkan dan mana yang harus ditutup permanen.

Selain penertiban, Bobby mengungkapkan bahwa pihaknya juga tengah mendorong percepatan penerbitan izin tambang di wilayah yang dinilai layak secara tata ruang, termasuk di kawasan yang dapat dimanfaatkan untuk program pendalaman sungai.

Ia menyebut, potensi material seperti pasir dan batu di beberapa wilayah bisa dimanfaatkan sekaligus untuk mendukung normalisasi sungai yang saat ini mengalami pendangkalan cukup parah.

“Kita dorong swasta ikut terlibat dalam pendalaman sungai. Sekarang kondisi sungai ada yang tinggal sekitar 30 sentimeter, ini harus segera ditangani,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kadisperindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, mengatakan penertiban itu merupakan instruksi tegas Gubernur Sumut Bobby Nasution untuk memastikan aktivitas galian C berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Saat ini kita turun ke lapangan secara rutin untuk penertiban galian C ilegal sebagaimana instruksi tegas Pak Gubernur Sumut,” ujar Dedi Jaminsyah Putra Harahap kepada wartawan di sela rapat paripurna istimewa hari jadi itu.

Dedi mengatakan aktivitas galian C di Sumut harus dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Karena jangan sampai keuntungan diambil dari hasil kekayaan bumi kita, namun abai dalam lingkungan, dan tidak memberi dampak ekonomi bagi daerah,” katanya. (bps)

Pos terkait