Baskami Ginting: Panggil Bupati Deli Serdang Soal Dugaan Penjualan Jalan Negara Rp 1,6 Miliar ke PT Latexindo

Gambar Gravatar

Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting. (istimewa)

InfraSumut.com – Medan. Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting menyoroti dugaan penjualan aset milik Pemkab Deli Serdang, berupa Jalan Persatuan I, Dusun II, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, kepada pihak swasta, PT Latexindo, senilai Rp 1,6 miliar.

Baskami Ginting menjelaskan penjualan aset negara harus melalui prosedur, yang ada. Tidak serta-merta dengan muda menjual tanpa melalui peraturan, termasuk persetujuan dari masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Kalau itu, jalan desa, semua aparat desa dan masyarakat diundang dulu oleh Pemerintah Daerah, Camat dan maupun Lurah (Kepala Desa) dan dibawakan ke tingkat Bupati,” ujar Baskami Ginting kepada wartawan di Medan, Minggu (11/06/2023).

Kemudian, Baskami Ginting menjelaskan setelah warga setuju jalan itu, dijual. Selanjutnya, di bawa ke DPRD Deli Serdang, untuk dilakukan Paripuran, untuk penghapusan aset negara berupa jalan tersebut.

“Kalau mereka (masyarakat) setuju, itu harus di Paripurna kan. Untuk melepaskan aset, uangnya masuk ke Kas daerah, dan digunakan untuk apa?. Tidak sewenang-wenangnya dan prosedur,” jelas Baskami Ginting.

Politisi senior PDI Perjuangan itu mengatakan pihaknya akan menyurati Pemkab Deli Serdang dan pemanggilan Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan untuk dimintai klarifikasi terkait penjualan jalan itu.

“DPRD Sumut akan menyurati Bupati dan panggil Bupati, bisa terlaksana ini (penjualan jalan itu). Harus dilaksanakan (pemanggilan Bupati Deli Serdang),” kata Baskami Ginting.

Sebelumnya, Koordinator Aliansi Masyarakat Penyelamat Aset Sumatera Utara (AMPS), Johan Merdeka, selaku pihak advokasi masyarakat. Ia mengatakan pihaknya menerima keluhan masyarakat. Berawal dari rencana penutupan Jalan Persatuan I, dilakukan pihak Latexindo.

“Jalan itu, sudah digunakan warga berpuluh-puluh tahun. Berawal dari situ, ketika kita tanya. Apa dasar mereka (perusahaan) hendak melakukan penutupan jalan itu. (katanya) berdasarkan surat SK Camat dimiliki PT Latexindo,” kata Johan Merdeka saat dikonfirmasi wartawan.

Johan Merdeka mengungkapkan warga sekitar meminta klarifikasi Pemkab Deli Serdang dan pihak Kecamatan Sunggal. Namun, tidak mendapatkan klarifikasi yang jelas terkait penjualan jalan tersebut.

“Apakah kemudian, melakukan pelaporan penutupan jalan itu, lalu mereka sudah mereka ajukan kepada bapak Deli Serdang dan bapak Camat. Namun, tidak direspon,” ujar Johan Merdeka.

Selanjutnya, Johan Merdeka mengatakan warga terus mencari informasi dan data terkait keinginan PT Latexindo ingin menutup jalan tersebut. Akhirnya, sejumlah warga mendapatkan data atau dokumen terkait penjualan fasilitas umum tersebut.

“Sudah keluar lah SK Camat itu, baru beredar lah surat atas penjualan jalan tersebut, sebesar Rp 1,65 miliar. Transaksi sudah dilakukan. Lebih kurang setahun yang lalu,” ujar Johan Merdeka.

Johan menjelaskan jalan yang dijual itu, panjang sekitar 205 meter dan badan jalan sekitar 5 meter.”Lebih kurang 1.000 meter persegi. Lumayan panjang,” katanya sembari mengatakan jalan itu, dibeli untuk perluasan bangunan usaha milik PT Latexindo.

Tidak mendapatkan klarifikasi dari Pemkab Deli Serdang, Johan mengatakan pihaknya bersama masyarakat akan menggelar unjuk rasa ke Kantor Bupati Deli Serdang, DPRD Kabupaten Deli Serdang, dalam waktu dekat ini.

“Kita akan mempertanyakan kepada Bupati dan DPRD Deli Serdang, kenapa akses jalan warga berpuluh-puluh tahun itu, dijual kepada Latexindo,” jelas Johan.

Johan meminta dan mendesak Polda Sumut, Kejati Sumut hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk turun melakukan pemeriksaan terhadap penjualan jalan tersebut, yang merupakan bagian dari aset negara menjadi fasilitas umum masyarakat.

“Apa dasarnya, kita juga mempertanyakan kepada Kejaksaan, Kepolisian dan menyurati KPK terkait penjualan jalan dilakukan Pemkab Deli Serdang. Ada dugaan syarat korupsi. Kita melihat ada kesalahan produser. Kalau itu, aset harus di Paripurna kan terlebih dulu. Harus ada persetujuan warga, karena itu fasilitas umum,” jelas Johan. (bps)

Pos terkait