BPBPK Sumut melaksanakan penandatanganan kontrak kerja sama bersama enam Ketua KMP terkait Sanimas. (istimewa)
InfraSumut.com – Medan. Balai Penataan Bangunan dan Prasaran Kawasan (BPBPK) Sumatera Utara melaksanakan penandatanganan kontrak kerja sama bersama enam Ketua Kelompok Masyarakat Penyelenggara (KMP).
Penandatanganan kontrak kerja sama tersebut untuk pelaksanaan kegiatan Sanimas (Sanitasi Berbasis Masyarakat) Tahap I tahun anggaran 2025 di Kantor BPBPK Sumut, Jumat (1/8/2025).
Turut hadir Kepala BPBPK Sumut, Yenni Mulyadi, Kasubbag Umum dan TU Marlina Rumiris, Kepala Satker PPPW II Sumut Popy Pradianti, PPK Sanitasi Satker PPPW II Sumut Nanda Wardhana.
Hadir juga perwakilan Tim FKAP BPBPK Sumut Herbert Olopan, Koordinator Fasilitator dan Tenaga Fasilitator Lapangan Teknik Pemberdayaan.
Dilansir dari akun instagram @pu_permukiman_sumut, Minggu (10/8/2025), disebutkan kegiatan penandatanganan kontrak kerja sama itu merupakan bagian dari upaya pelaksanaan program pembangunan infrastruktur berbasis masyarakat, yang menekankan pada pemberdayaan, partisipasi aktif, dan kearifan lokal.
Adapun 6 KMP yang menandatangani kontrak yaitu:
- KMP Delima, Desa Limau Manis, Tanjung Morawa
- KMP Telaga Bestari, Desa Telaga Sari, Tanjung Morawa
- KMP Muria Baru, Desa Tanjung Baru, Tanjung Morawa
- KMP Sanimas Marindal II, Patumbak
- KMP Tadukan Raga Berseri, Desa Tadukan Raga, STM Hilir
- KMP Karya Kita Kita, Desa Bulu Cina, Hamparan Perak
Selain meneken kontrak kerja kerja, para Ketua KMP juga meneken fakta integritas dan diberikan penjelasan mengenai kebijakan SNI 37001:2016 oleh Tim Fungsi Kepatuhan Anti Penguapan (FKAP) untuk memastikan prosedur terkait anti Penguapan dijalankan dengan baik.
Kepala BPBPK Sumut, Yenni Mulyadi, mengatakan pihaknya terus berkomitmen untuk mendorong pembangunan kawasan permukiman yang sehat, layak dan berkelanjutan melalui pendekatan yang inklusif dan berbasis komunitas. (bps)





