Calon Anggota DPD RI Dedi Iskandar Batubara Siapkan 1.000 Tim Kampanye

Gambar Gravatar

Calon Anggota DPD RI Dedi Iskandar Batubara memimpin rapat tim kampanye, belum lama ini. (istimewa)

InfraSumut.com – Medan. Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2024-2029 Nomor Urut 7, H Dedi Iskandar Batubara, menyiapkan 1.000 orang tim kampanye yang akan turut bekerja meraih simpati pada masa kampanye mulai 28 November 2023- Februari 2024.

Terkait keterlibatan 1.000 orang tim kampanye, Dedi Iskandar Batubara menyebutkan bahwa langkah ini dalam rangka memberikan kepastian siapa saja yang akan bertugas dalam kegiatan kampanye calon DPD RI. Baik yang bersifat pertemuan langsung, maupun petugas di bagian media luar ruang serta media sosial.

Bacaan Lainnya

“Tim ini kita siapkan sebagai wujud kepatuhan kita, bahwa semua terdata dengan jelas,” ujar Dedi Iskandar Batubara, Ketua PW Al-Washliyah Sumut itu kepada wartawan di Medan, Sabtu (25/11/2023).

Selain itu ucap Dedi Iskandar Batubara, calon DPD RI tidak memiliki daerah pemilihan atau zona. Artinya seluruh kabupaten/kota di Sumut, nama calon bernomor urut 7 dalam surat suara nantinya, akan tertera di semua daerah se-Sumatera Utara.

“Tentu kalau kita bagi rata-rata, berarti di setiap kabupaten kota di Sumut, ada 30-an orang. Jadi langkah kita menyiapkan tim pemenangan, sebagai bentuk keseriusan menghadapi pesta demokrasi, sekaligus mengantisipasi berbagai kemungkinan yang ada di lapangan,” kata Anggota Komite III/Ketua PPUU DPD RI itu.

Dari pendaftaran tim kampanye, Dedi Iskandar Batubara berharap semua nama yang terdaftar dapat menjaga ritme perjuangan dan menaati setiap aturan yang berlaku pada masa Pemilu 2024, mulai dari kampanye, masa tenang hingga pemungutan suara.

Senada dengan itu, Ketua Tim Pemenangan Dedi Iskandar Batubara Nomor urut 7, Muhammad Rusli Damanik, menyatakan komitmen pihaknya mengikut aturan main dan berupaya memberikan pemahaman kepada seluruh perangkat tim bahwa dalam rangka memenangkan hati dan suara masyarakat, mereka akan bekerja maksimal di 33 kabupaten/kota. (bps)

Pos terkait