Catatan Topan, Kirun dan Rayhan akan Buka Tabir Gelap Korupsi di Sumut, KPK Bisa Saja Panggil Pj dan Pjs Kepala Daerah

Gambar Gravatar

Gedung KPK RI. (istimewa)

InfraSumut.com – Medan. Kasus suap proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara yang melibatkan Kadis PUPR Sumut nonaktif Topan Obaja Putra Ginting, masih menjadi perhatian publik.

Bahkan dari gencarnya serangkaian pemanggilan saksi oleh KPK, semakin mengundang penasaran publik akan siapa-siapa saja yang kemudian menjadi tersangka baru.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas), Sutrisno Pangaribuan, di Medan, Selasa (19/82025).

Ia mengatakan pemanggilan dan pemeriksaan KPK terhadap Rektor USU, Prof Muryanto Amin, diduga tidak berkaitan langsung dengan kasus korupsi jalan. Sebab tidak ada keahlian Muryanto terkait rehabilitasi dan preservasi jalan dan jembatan.

Pemanggilan Muryanto diduga terkait komunikasi intensif dirinya dengan “anak emas” Bobby Nasution, yakni tersangka Topan Ginting.

Muryanto diduga mendapat dukungan TOP, pasca keberhasilannya sebagai konsultan politik Bobby Nasution baik di Pilkada Kota Medan tahun 2020, maupun di Pilkada Provinsi Sumatera (Sumut) 2024.

Muryanto diduga membutuhkan logistik jelang pemilihan Rektor USU Periode 2026-2031. Ia diduga masuk dalam daftar nama catatan Topan, dan pertemuan keduanya diduga terekam dalam CCTV rumah Topan.

Sedangkan nama- nama lain yang dipanggil dan diperiksa KPK, yakni eks Kajati Sumut Idianto, Kajari Madina Muhammad Iqbal, Kasidatun Kejari Madina Gomgoman Simbolon, eks Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, Wali Kota Padangisidimpuan Letnan Dalimunthe, eks Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Nasution, eks Bupati Madina Muhammad Jafar Sukhairi, menurut Sutrisno, patut diduga ada dalam catatan Topan, catatan Dirut PT DNG Akhirun Piliang (Kirun) maupun catatan Dirut PT RN Rayhan Piliang.

Selain nama- nama saksi yang sudah dipanggil dan diperiksa KPK, maka terbuka peluang untuk memanggil para Penjabat (Pj) Bupati/ Wali Kota dan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati/Wali Kota se- Sumut.

Para Pj dan Pjs tersebut patut diduga ada dalam catatan Topan Paket untuk menjadi Pj/ Pjs dengan janji diangkat sebagai kepala organisasi perangkat daerah (OPD) diduga ada dalam catatan Topan.

Bahkan Bupati/ Wali Kota se- Sumut yang “kolaborasi” dengan Bobby di Pilkada serentak Tahun 2024, menurut Sutrisno, dapat dipanggil dan diperiksa oleh KPK. Sebab hanya KPK satu- satunya lembaga pemberantasan korupsi yang berdasarkan catatan tersangka (saksi) dapat melakukan pemanggilan dan pemeriksaan.

KPK yang pernah membongkar kasus besar di Sumut, yang dimulai dari OTT penyuapan hakim PTUN oleh pengacara OC Kaligis, akhirnya menyeret Gatot Pujo Nugroho (Gubernur Sumut) bersama Pimpinan dan Anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014.

Pemanggilan dan pemeriksaan, dan penetapan tersangka Pimpinan dan Anggota DPRD Sumut saat itu berdasarkan catatan Alinapiah Nasution, Bendahara dan Randiman Tarigan, Sekretaris DPRD Sumut.

Meski UU KPK telah berubah, namun pemanggilan dan pemeriksaan para saksi selalu dapat dimulai berdasarkan catatan dari tersangka maupun saksi.

Sehingga KPK dapat memulihkan kepercayaan publik yang telah memudar akibat penanganan kasus korupsi TOP cs yang terlalu lama. “Catatan Topan, Kirun, Rayhan, akan membuka tabir gelap korupsi di Sumut,” pungkas Sutrisno. (bps)

Pos terkait