Di Sumut, Proyek Pengolahan Sampah jadi Energi Listrik Dimulai 2026

Gambar Gravatar

Kadis LHK Sumut Heri W Marpaung memberi keterangan kepada wartawan, Rabu (12/11/2025). (dok/kominfosu)

InfraSumut.com – Medan. Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) mulai di Provinsi Sumatera Utara dimulai tahun 2026. PSEL yang rencananya berlokasi di Kota Medan ini merupakan progam strategis nasional yang akan dibangun di 10 kabupaten/kota di Indonesia, salah satunya di Medan Raya yang mencakup Kabupaten Deli Serdang dan Kota Medan.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut, Heri Wahyudi Marpaung, pada temu pers di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan, Rabu (12/11/2025).

Bacaan Lainnya

“PSEL menjadi solusi untuk mengatasi masalah penumpukan sampah di perkotaan. Dari 10 kabupaten/kota, Provinsi Sumut masuk ke dalam kriteria program strategis nasional. Pelaksanaan pembangunan akan dilakukan di tahun 2026. Ini merupakan tugas kita untuk menyukseskan pembangunan PSEL agar disosialisasikan ke masyarakat,” kata Heri.

Sebagai langkah konkret pelaksanaan PSEL itu, katanya, Gubernur Sumut Bobby Nasution telah menandatangani Kesepakatan Bersama Pemanfaatan Sampah Menjadi Energi Listrik bersama Walikota Medan Rico Waas dan Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan pada 6 November 2025. Diharapkan PSEL dapat mengubah sampah yang tidak dapat didaur ulang menjadi sumber energi, seperti listrik, panas, atau bahan bakar

Data Dinas LHK Sumut, Kota Medan memproduksi sekitar 1.200-1.700 ton sampah per hari. Sementara Kabupaten Deliserdang menghasilkan sekitar 1.400 ton per hari. Dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN tahun 2025-2034 dari seluruh aneka energi baru terbarukan tahun 2025 baru mencapai 51 persen dari total 1,531 MW.

“Diharapkan hadrinya PSEL Medan Raya dapat menambah energi terbarukan listrik di Sumut. Akses listrik untuk rumah tangga sebesar 99,81 persen,” ujar Heri.

Hingga saat ini, Pemprov Sumut sudah mengirimkan surat ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) atau Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) terkait surat dukungan pembangunan PSEL Medan Raya, dengan total timbunan sampah yang akan diolah sebesar 1.700 ton per hari dari Kota Medan dan Deliserdang.

Kemudian, KLH dan BPLH bersama Kemendagri dan perwakilan BPI Danantara telah melakukan survei ke lokasi PSEL Medan Raya, dan menunjuk lokasi TPA Terjun dengan penambahan luas 5 hektar. (bps)

Pos terkait