Momen Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, dan Sekjen DPP Hanura, Kodrat Shah, akrab saat silaturahmi Lebaran 2023 di Rumah Dinas Gubernur.(instagram @edy_rahmayadi)
InfraSumut.com – Medan. Momentum silaturahmi Lebaran 2023 dengan berbagai tokoh yang hadir ke Rumah Dinas Gubernur, di antaranya Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah, sejumlah Bupati dan Wali Kota, dibagikan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, di akun instagram @edy_rahmayadi.
Dilihat Rabu (26/04/2023), salah satu yang menyita perhatian adalah momen silaturahmi Kodrat Shah, dengan Gubernur Edy Rahmayadi, yang diposting tertanggal 25 April 2023.
Tak hanya Edy Rahmayadi, Direktur Utama PT Kinantan Medan Indonesia menaungi PSMS Medan, Arifuddin Maulana, juga ada dalam silaturahmi itu.
Postingan itu sontak mendapat perhatian para netizen. Maklum, antara keduanya pernah terlibat kisruh PSMS Medan. Baik Edy Rahmayadi maupun Kodrat Shah, sama-sama memiliki saham di PSMS, masing-masing 51% dan 49%.
“Masih dalam suasana Idul Fitri yang penuh keberkahan ini, saya terus menjalin silaturahmi dengan rekan dan sahabat-sahabat saya, mulai dari kalangan partai politik, sahabat saya semasa prajurit TNI dulu, para kerabat dan family,” tulis Gubernur Edy Rahmayadi dalam akun instagramnya.
“Termasuk diantaranya saya memenuhi undangan halal bi halal dari sahabat saya, Romo Muhammad Syafi’i di Rumah Aspirasi Romo Centre, di acara tersebut disambut hangat oleh para tamu yang juga beberapa adalah teman-teman saya,” kata Gubernur Sumut.
Terlepas dari kisruh yang ada, namun Gubernur Edy Rahmayadi, mantan Ketua Umum PSSI itu, tampak hangat menyambut kedatangan sahabatnya, Kodrat Shah, yang juga Sekjen DPP Partai Hanura, yang secara khusus hadir ke rumah dinas untuk bersilaturahmi.
Sebelumnya, antara Kodrat Shah dan Edy Rahmayadi, sempat berseteru terkait kepengurusan manajemen PSMS Medan, hingga akhir manajemen PSMS Medan melaporkan Kodrat Shah ke Polda Sumut.
Atas hal itu Kodrat Shah, yang juga Ketua Asprov PSSI Sumut, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana pemalsuan surat.
Sedangkan, 2 tersangka dalam kasus ini, yakni Julius Raja alias King dan Fityan Hamdi juga ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama.
Penetapan ketiga tersangka ini, berdasarkan laporan: LP / B / 966 / V / 2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 31 Mei 2022, Pelapor atas nama Bambang Abimayu atas dugaan Tindak Pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana.
Kasus ini berawal dari Kodrat Shah pemilik saham PT Kinantan Medan Indonesia (KMI) menaungi PSMS Medan menginstruksikan Julius Raja alias King dan Fityan Hamdi untuk mewakili manajemen PSMS Medan saat mengahadiri kongres PSSI di Bandung, 30 Mei 2022, lalu.
Kodrat Shah menunjuk Julius Raja (JR) alias King dan Fityan Hamdi (FH), mewakili manajemen PSMS ke Kongres PSSI di Bandung, pada tahun 2022 lalu.
Kasus ini berkaitan dengan Hasil Rapat Pemegang Saham (RUPS) PT Kinantan Medan Indonesia ditolak pemilik saham, yakni Kodrat Shah yang memiliki saham PSMS Medan sebesar 49%.
Dalam RUPS tersebut, digelar di rumah dinas Gubernur Sumut di Jalan Sudirman, Kota Medan, pada Jumat 25 Maret 2022 lalu, mengangkat Arifuddin Maulana, merupakan menantu dari Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menjadi Direktur Utama PT. Kinantan Medan Indonesia menaungi PSMS Medan.
Kodrat Shah juga menjabat Ketua MWP Pemuda Pancasila Sumut, menilai RUPS digelar di rumah dinas Gubernur Sumut itu, diduga melanggar peraturan. Ia pun, menolak dan tidak hadir dalam rapat tersebut.
Sedangkan, 51% saham klub sepakbola kebanggaan masyarakat Kota Medan itu dimiliki Edy Rahmayadi. Sedangkan saat dilaksanakan RUPS, mantan Pangkostrad itu, berada di Bali mengikuti acara Afirmasi Bangga Buatan Indonesia dihadiri langsung Presiden, Joko Widodo.
Dengan begitu, Kodrat Shah menyayangkan RUPS digelar tanpa dihadiri oleh pemegang saham mayoritas. Sehingga rapat tersebut, sangat besar melanggar peraturan yang ada.
“Benar, tidak pernah ada RUPS pada tanggal 25 Maret 2022. Karena Edy tidak di Medan. Saya tidak pernah tandatangan, karena saya tidak datang dan Edy Rahmayadi sedang di Bali,” sebut Kodrat kepada wartawan, Sabtu (02/04/2022) malam.
Apalagi, dalam RUPS tersebut. Juga diumumkan susunan direksi PT KMI yang sudah didaftarkan dan dituangkan dalam Akta Nomor 08 tanggal 28 Maret 2022. Kemudian, juga sudah disahkan oleh Dirjen Adminstrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia. (ben)