Ilustrasi akun MySAPK ASN. (istimewa)
InfraSumut – Medan. Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Bambang Pardede, melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan transaksi elektronik ke Polda Sumut.
Laporan tersebut disampaikan Bambang tanggal 19 Juni 2023 dengan nomor LP: STTLP/B/726/VI/2023/SPKT/POLDASUMATERAUTAR. Dugaan kejahatan elektronik itu terjadi di Jalan Komp. Taman Harapan Indah, Lok C NO.17. RT.RW-,Titik Kordinat-Tanjung Rejo, Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara.
Kejadian itu pada tanggal 14 Juni 2023, sedangkan nama terlapor masih dalam proses lidik. Surat laporan itu ditandatangi Bambang Pardede sebagai pelapor.
Kuasa Hukum Bambang Pardede, Raden Nuh, mengatakan dugaan tindak pidana itu dilakukan oleh oknum-oknum Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sumut, berupa pemalsuan akun ASN (Akun MySAPK) milik Bambang Pardede.
“Atas dugaan tindak pidana Pasal 30 dan 32 UU ITE tersebut, Bambang Pardede, selaku korban telah melaporkan ke Polda Sumut,” kata Raden, dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (21/06/2023).
Raden berharap Polda Sumut melalui penyidik segera dapat menuntaskan dugaan tidak pidana tersebut. Menurut Raden, peristiwa ini memiliki hubungan erat dengan penerbitan Keputusan Gubernur Edy Rahmayadi.
“Keputusan Gubsu ini cacat hukum dan pelaksanaan seleksi jabatan Kadis PUPR Sumut yang tidak sesuai dengan undang-undang,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bambang Pardede memprotes Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, terkait Surat Keputusan (SK) dirinya dipensiunkan. Bambang merasa keputusan itu merugikan dirinya. Meskipun ia mengaku sudah ikhlas jika dibebastugaskan dari jabatan Kepala Dinas PUPR Sumut.
“Jangan ragu dengan kesetiaan saya sama Pak Edy. Saya itu sampai hari ini sangat menghormati yang namanya Pak Edy Rahmayadi. Sebenarnya waktu saya dibebastugaskan saya enggak ngomong, saya sudah pasrah. Artinya saya bersyukur sama Tuhan kalau memang ini yang terbaik saya terima,” kata Bambang, saat dikonfirmasi, Rabu (21/06/2023).
“Tapi SK selanjutnya itu yang buat saya gerah. Saya diturunkan eselon, otomatis saya pensiun, ini yang buat saya kesal,” sambugnya.
Bambang mengatakan, pasca dibebastugaskan dari Kadis PUPR Sumut dirinya sudah ditawarkan untuk bertugas di Kementrian PUPR RI. Namun hal tersebut tidak bisa, lantaran SK yang dikeluarkan Gubernur Edy Rahmayadi terkait penurunan jabatannya menjadi eselon III.
“Kalau lah tadi saya hanya dipindahkan ke staf ahli. Saya sudah dipanggil pak Menteri PUPR, sudah dipanggil Pak Dirjen, “Pak Bambang di sini saja, pindah kemari”. Tapi dengan saya diturunkan seperti itu kan otomatis kan saya pensiun. Itu yang saya enggak terima,” ungkapnya. (bps)





