Massa dari Garuda Merah Putih Community unjuk rasa di Kantor Bawaslu Sumut, Jumat (16/8/2024). (istimewa)
InfraSumut.com – Medan. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara diminta mendiskualifikasi salah satu Bakal Calon Bupati Deli Serdang, M Ali Yusuf Siregar. Bakal calon petahana ini dianggap menyalahgunakan wewenang selama menjabat Bupati Deli Serdang.
Hal ini disuarakan Koordinator Aksi, Dedi Harvisyahari, dari Garuda Merah Putih Community saat melakukan unjuk rasa di halaman Kantor Bawaslu Sumut, Jalan Adam Malik Medan, Jumat (16/8/2024).
“Kami meminta KPU dan Bawaslu mendiskualifikasi salah satu bakal calon bupati Deli Serdang, menyalahgunakan wewenangnya saat menjabat bupati, kalau tidak ditanggapi kami akan membawa massa lebih besar lagi,” ujarnya memakai pengeras suara.
Dalam penyertaan dokumen yang mereka sampaikan ke Bawaslu Sumut, diketahui bahwa Ali Yusuf Siregar dalam kurun waktu empat bulan sejak dilantik pada 9 Desember 2023 hingga 22 April 2024, telah melakukan pemberhentian terhadap dua pejabat sesuai petikan Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 236 Tahun 2024.
Mereka adalah atas nama Wagino, jabatan lama sebagai Kepala Bagian Umum Setdakab Deli Serdang, dan diangkat dalam jabatan baru pada Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM.
Lalu Andriza Rifandi, jabatan lama Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Deli Serdang, dan diangkat dalam jabatan baru pada Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik.
“Tapi sampai sekarang belum dapat dilaksanakan pelantikan terhadap dua pejabat tersebut ke jabatan yang baru, serta belum adanya izin dari Kementerian Dalam Negeri, sehingga keduanya menjadi nonjob,” kata Dedi.
Berkas dari massa Garuda Merah Putih Community mengenai hal ini, diterima oleh staf Bawaslu Sumut. Tuntutan serupa turut mereka suarakan di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan.
“Kami minta KPU dan Bawaslu menindaklanjuti tuntutan kami ini,” pungkas Dedi. Adapun aksi tersebut berlangsung damai dan mendapat pengawalan aparat kepolisian. (bps)