Tim UPTD Perlindungan Konsumen Disperindag ESDM Sumut menemukan banyak barang elektronik dan mainan anak-anak beredar yang tidak sesuai ketentuan di wilayah Asahan, dalam kegiatan pengawasan barang beredar, 5-7 Mei 2026. (dok/istimewa)
InfraSumut.com – Asahan. Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) menemukan banyak barang elektronik dan mainan anak-anak beredar namun tidak sesuai ketentuan di wilayah Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.
Hal tersebut terungkap dalam kegiatan pengawasan barang beredar di wilayah Asahan, pada 5-7 Mei 2026 yang dilakukan Disperindag ESDM Sumut melalui UPTD Perlindungan Konsumen.
Atas temuan itu, Kepala Disperindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, mengatakan pihaknya telah menarik paksa barang-barang tidak layak edar tersebut.
Langkah selanjutnya Disperindag ESDM Sumut memberikan surat teguran kepada para pelaku usaha yang masih menjual produk-produk yang tidak sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
“Langkah-langkah ini kita lakukan untuk penertiban sekaligus untuk menjamin hak-hak konsumen,” jelas Dedi kepada wartawan di Medan, Minggu (10/5/2026).
Lebih lanjut Dedi menjelaskan, kegiatan pengawasan barang yang beredar ini dilakukan bertujuan untuk menjaga dan menumbuhkan kesadaran masyarakat sebagai konsumen akan hak dan kewajibannya dalam memperoleh barang dan/atau jasa yang beredar di pasar.
Kegiatan pengawasan barang yang beredar juga bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran para pelaku usaha agar bersifat jujur, tangguh, dan bertanggung jawab sesuai dengan hak dan kewajibannya.
Di Asahan, kegiatan diawali koordinasi dengan Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian Asahan untuk. Selanjutnya tim melakukan kegiatan pengawasan dengan mengunjungi pelaku-pelaku usaha di wilayah Asahan.
“Yang diperiksa adalah barangnya, merek, kemasan, SNI, MKG dan label dengan tujuan apakah barang yang diperiksa sesuai dengan standar yang telah ditetapakan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar Dan/ atau Jasa,” jelas Dedi. (bps)





