Gubernur Edy Rahmayadi Kalah Lagi di PTUN Medan, Kali Ini Atas Gugatan Mantan Kadishub Sumut Supriyanto

Gambar Gravatar

Gubernur Edy Rahamayadi dihukum wajib membayar biaya perkara dan mengembalikan Supriyanto ke Jabatan Eselon II. (istimewa)

InfraSumut.com – Medan. Mantan Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara, Supriyanto, menggugat Gubernur Sumut Edy Rahmayadi ke PTUN Medan.

Gugatan yang didaftarkan tanggal 21 Februari 2023 itu perihal Keputusan Gubernur Edy Rahmayadi atas pencopotan Supriyanto dari Kadis Perhubungan Sumut.

Bacaan Lainnya

Majelis Hakim PTUN Medan pun telah mengeluarkan putusan tertanggal 20 Juli 2023.

Dilihat di laman SIPP PTUN Medan, Kamis (27/07/2023), Majelis Hakim PTUN Medan dalam putusannya menyatakan gugatan Supriyanto selaku penggugat dikabulkan.

Gubernur Edy Rahmayadi pun kalah lagi di PTUN Medan, setelah pada 5 Juni 2023 lalu dikalahkan Ketua Karang Taruna Sumut, Dedi Dermawan Milaya.

Gubernur Edy Rahmayadi wajib mengembalikan Supriyanto ke jabatan eselon II semula atau kedudukan sejenis, serta dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 611.000.

Kemudian eksepsi Gubernur Edy Rahamayadi selalu tergugat, tidak diterima untuk seluruhnya.

Kasus ini berawal dari Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 821.22/005/2023 Tentang Pengukuhan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara beserta lampirannya atas nama Ir. SUPRYANTO, MM, NIP : 19660311 199803 1 004  Tanggal 3 Januari 2023.

Supriyanto tidak terima dengan keputusan itu, lalu pada Selasa (21/02/2023), resmi mendaftarkan gugatan ke PTUN Medan.

Berikut salinan amar putusan PTUN:

MENGADILI

DALAM EKSEPSI
Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima untuk seluruhnya;

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Batal Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 821.22/005/2023 Tentang Pengukuhan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara beserta lampirannya atas nama Ir. SUPRYANTO, MM, NIP : 19660311 199803 1 004  Tanggal 3 Januari 2023;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 821.22/005/2023 Tentang Pengukuhan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara beserta lampirannya atas nama Ir. SUPRYANTO, MM, NIP : 19660311 199803 1 004  Tanggal 3 Januari 2023;
  4. Mewajibkan Tergugat untuk Merehabilitasi Harkat, Martabat serta Kedudukan Penggugat seperti semula atau dalam kedudukan yang sejenis/Setara sesuai ketentuan  peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 611.000,- (Enam Ratus Sebelas Ribu Rupiah);

(bps)

Pos terkait