Gubernur Edy Rahmayadi Siap Tindaklanjuti Pengunduran Diri Bupati Deli Serdang

Gambar Gravatar

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi. (bps)

InfraSumut.com – Medan. Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, mengaku belum menerima surat pengajuan pengunduran diri Ashari Tambunan dari jabatannya sebagai Bupati Deli Serdang.

Ashari Tambunan Bupati Deli Serdang dua periode itu, mengundurkan diri karena maju sebagai Caleg DPR RI dari PKB, dari Dapil Sumut 1.

Bacaan Lainnya

Gubernur Edy Rahmayadi mengatakan keputusan Ashari Tambunan mengundurkan diri merupakan wewenang dari hak politik pribadinya. Termasuk, keinginan politik masing-masing, yang akan bertarung di Pileg tahun 2024.

“Itu kan wewenang, wewenang personal, keinginan pribadi politik, keinginan politik masing-masing. Belum nyampai ke saya (surat pengajuan pengunduran diri),” ujar Gubernur Edy Rahmayadi kepada wartawan di Medan, Kamis (14/06/2023).

Gubernur Edy Rahmayadi mengatakan bila surat pengajuan pengunduran diri Ashari Tambunan telah diterimanya, maka ia akan memproses dan menyampaikannya ke Kementerian Dalam Negeri.

“Siapa pun, yang ingin maju silakan. Saya akan merekomendasikan (untuk digantikan),” jelas Gubernur Edy Rahmayadi.

Gubernur Edy Rahmayadi mengatakan sudah menjadi ketentuan Bupati dan Wali Kota mengajukan surat pengunduran diri disampaikan ke DPRD Kabupaten/Kota, Gubernur dan Kemendagri.

Setelah itu baru dilakukan proses tahapan hingga pemberhentiannya Kepala Daerah disebut dan ditunjuk penggantinya.

“Itu ketentuan, ketentuannya adalah mengajukan mundur ke Gubernur. Pada saat penetapan harus ada (keputusan) dari Menteri Dalam Negeri. Sekarang dia (Ashari Tambunan) baru pengajuan dia mundur,” ujar Edy Rahmayadi.

Sebelumnya, Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Aset Pemkab Deli Serdang, M Muslih Siregar menjelaskan Ashari menyampaikan surat pengunduran diri ke DPRD Deli Serdang, Senin (12/06/2023).

“Pengajuan pengunduran diri, semalam sore (Senin) diserahkan dibagian Sekwan DPRD Deli Serdang. Kemudian, ditembuskan ke Gubernur Sumut dan Mendagri,” ucap Muslih Siregar menajwab konfirmasi wartawan, Selasa (13/06/2023).

Ashari sendiri merupakan Plt Ketua DPW PKB Sumut. Muslih mengaku pengunduran Bupati Deli Serdang, tidak lepas dari status Bacaleg disandangnya.

“Ya (terkait dengan Pencalegkan), proses selanjutnya di Paripurna kan di DPRD Deli Serdang, kemudian Paripuran disampaikan ke Gubernur, Gubernur ke Mendagri dengan keputusan pemberhentian,” sebut Muslih. (bps)

Pos terkait