Kepala Bapenda Sumut Ardan Noor memberi keterangan kepada wartawan, Kamis (2/10/2025). (dok/infrasumut)
InfraSumut.com – Medan. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Utara, Ardan Noor, memastikan program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2025
dapat memacu kepatuhan masyarat dalam membayar pajak.
Program yang resmi diberlakukan mulai 1 Oktober 2025 ini akan menjadi strategi kunci untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumut.
“Target PAD kita dari pajak kendaraan bermotor sampai akhir tahun ini Rp 1,7 triliun, dan kami optimis bisa tercapai. Per 30 September 2025 realisasi kita sudah 55,96 persen,” kata Ardan dalam temu pers di Kantor Gubenur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Kamis (2/10/2025).
Ardan menjelaskan, kondisi perekonomian masyarakat yang berat tidak hanya dialami Sumut, tetapi juga hampir seluruh daerah provinsi maupun kabupaten/kota di Indonesia. Karena itu, pemutihan dipandang sebagai solusi agar masyarakat lebih ringan dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
“Biasanya manusiawi, kalau bisa bayar murah, ngapain mesti mahal. Maka kita beri pemutihan, tapi tentu harus terukur, jangan sampai membuat orang jadi menunda bayar pajak karena berharap selalu ada pemutihan,” ujarnya.
Untuk menjaga rasa keadilan, lanjut Ardan, Bapenda memberi potongan khusus 5 persen kepada wajib pajak yang taat membayar sebelum jatuh tempo.
“Kita juga berupaya memberikan apresiasi. Saya sudah bicara dengan pihak swasta dan bank, agar bisa dibuat insentif tambahan seperti sembako atau helm. Walaupun kecil, ini bagian dari penghargaan,” ungkapnya.
Ardan menuturkan, sejak hari pertama program pemutihan berjalan, hasil yang diperoleh cukup menggembirakan. Pendapatan dari PKB yang biasanya hanya sekitar Rp 3,2 miliar per hari melonjak menjadi Rp 6,6 miliar.
“Itu artinya ada peningkatan 103 persen. Dari BBNKB juga naik dari Rp 2,3 miliar per hari menjadi Rp 3,1 miliar, atau naik 35 persen,” jelasnya.
Program ini diluncurkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 44.44/792/KPTS/2025 tentang Program Intensifikasi dan Ekstensifikasi Basis Pemungutan Pajak. Bentuk keringanan yang diberikan meliputi:
- Diskon potongan pokok PKB hingga 5% bagi kendaraan taat pajak.
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua.
- Bebas pajak progresif.
- Bebas denda atau sanksi administrasi PKB.
- Bebas pokok tunggakan PKB sebelum tahun 2024.
- Bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.
Masyarakat dapat mengakses program ini di seluruh Sentra Layanan Samsat, maupun secara online melalui aplikasi SIGNAL dan layanan e-Samsat.
“Kami sudah kerahkan seluruh UPT Bapenda di Sumut agar pemutihan ini benar-benar menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak dengan segala kemudahan. Mari manfaatkan program ini demi pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan layanan publik di Sumut,” tutup Ardan. (bps)





