Inspektur Daerah Sumut Sulaiman Harahap. (istimewa)
InfraSumut.com – Medan. Jalannya pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yang saat ini dipimpin Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Wakil Gubernur Surya, tengah menjadi sorotan.
Salah satu penyebabnya adalah praktik berat sebelah atau tebang pilih Inspektorat Sumut dalam menindak pejabat maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sumut bermasalah.
Inspektorat Sumut yang dikomandoi Sulaiman Harahap SH, MSP, CGCAE tersebut, dinilai tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya sebagai lembaga pemeriksa internal Pemprov Sumut.
Sejauh ini sudah banyak pejabat eselon II Pemprov Sumut yang dicopot (dinonaktifkan) dari jabatannya akibat penilaian Inspektorat Sumut yang kemudian dieksekusi Gubernur Bobby Nasution dalam bentuk pencopotan.
Terbaru adalah drg Ismail Lubis MM, dicopot dari jabatannya sebagai Direktur RS Jiwa Prof Dr M Ildrem, yang menurut penilaian Inspektorat Sumut, telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam jasa pelayanan medis.
Tidak hanya itu, juga terjadi kebijakan demosi (penurunan jabatan), dari eselon II ke eselon III, yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut, Hamdan Sukri Siregar SSos MM.
Jabatan Hamdan Sukri diturunkan dari kadis menjadi Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan di Padangsidimpuan pada Badan Pendapatan Daerah Sumut.
Namun yang menjadi sorotan adalah lemahnya taji Inspektorat Sumut menindak pejabat lainnya yang diduga kuat melakukan penyalahgunaan wewenang dan dugaan korupsi. Bahkan dugaan-dugaan tersebut telah mengemuka ke publik.
Di antaranya adalah Kepala Dinas Pendidikan Sumut Alex Sinulingga, Kepala Bappelitbang Sumut Dicky Anugerah Panjaitan, Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Faisal Hasrimy dan Kasatpol PP Sumut, Muttaqien Hasrimy.
Inspektur Daerah Sumut, Sulaiman Harahap, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (16/9/2025), membenarkan bahwa Ismail Lubis dinonaktifkan karena adanya penyalahgunaan wewenang.
“Ya, karena ada kesalahan, yakni penyalahgunaan wewenang. Sudah dilakukan pemeriksaan, khususnya oleh pihak Badan Kepegawaian Sumut,” kata Sulaiman.
Namun, ketika ditanya soal sejumlah pejabat Eselon II lain yang tengah terlibat dalam kasus korupsi, Sulaiman berdalih bahwa hal tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum (APH), bukan Inspektorat.
“Itu yang meriksa kan bukan kita, tapi APH. Masak lagi diperiksa APH, ngapain kita ikut campur? Karena bagaimanapun kita menganut asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Menanggapi tudingan adanya praktik tebang pilih dalam penanganan ASN bermasalah, Sulaiman menyebut hal tersebut hanya persoalan sudut pandang.
“Itu kan cara pandang kalian saja. Setiap orang punya cara pandang yang berbeda. Kami tidak pernah membeda-bedakan,” tegasnya.
Saat ditanya lebih lanjut soal kemungkinan pemanggilan terhadap pejabat Eselon II lainnya, Sulaiman memberikan jawaban yang terkesan menghindar. “Untuk pemeriksaan yang lainnya, saya tidak bisa komentar,” ucapnya singkat.
Ia menambahkan bahwa tindakan pemeriksaan oleh Inspektorat harus melalui mekanisme pengaduan terlebih dahulu. “Tidak ada pengaduan ke kami. Harus ada pengaduan dulu di situ,” pungkasnya. (bps)





