Kadisnaker Sumut Datangi Sejumlah Perusahaan dan Sosialisasikan Edaran Gubernur, Pastikan THR Dibayar Tepat Waktu

Gambar Gravatar

Kadisnaker Sumut Ismael P Sinaga mendatangi PT Industri Karet Deli Jalan Yos Sudarso Medan Deli, Rabu (20/3/2024). (istimewa)

InfraSumut.com – Medan. Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara, Hassanudin, menegaskan setiap perusahaan harus membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1445 H tepat waktu, yakni 7 hari sebelum hari H sesuai ketentuan.

Hal itu ditegaskan Pj Gubsu Hassanudin dalam Surat Edaran Nomor 505.15.14.1/2650/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Bacaan Lainnya

Pembayaran THR keagamaan tepat waktu tersebut, juga diatur tegas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Karena itu, Kadis Ketenagakerjaan Sumut, Dr Ismael P Sinaga, bergerak cepat mensosialisasikan edaran gubernur tersebut untuk memastikan pekerja/buruh menerima THR tepat waktu, serta untuk mematuhi ketentuan lainnya soal THR, yang juga diamanatkan Permenaker No 6 Tahun 2016.

Hal itu dilakukan Ismael Sinaga, yang baru saja diberi amanah oleh Pj Gubsu Hassanudin untuk memantapkan sektor ketenagakerjaan Sumut itu, dengan mendatangi sejumlah perusahaan di wilayah Medan sekitarnya, Rabu (20/3/2024).

Ismael Sinaga, yang inovasinya di Disnaker Sumut mulai diapresiasi Pj Gubsu Hassanudin itu, mengunjungi PT Industri Karet Deli, PT Palmindo, PT Aneka Gas Industri, dan beberapa perusahaan lainnya yang telah dijadwalkan.

Turut mendampingi Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Sevline Rosdiana Butet, Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Makmur Tinambunan dan Kabid HUbungan Industrial dan Jamsos Ririn Bidasari.

Seusai mensosialisasikan edaran gubernur dan berdialog dengan manajemen, Ismael Sinaga menyimpulkan perusahaan-perusahaan yang dikunjungi, siap membayar THR Idulfitri tepat waktu.

“Kita sosialisasikan edaran gubernur soal pembayaran THR dan alhamdulillah PT Industri Karet Deli siap membayarkan THR bagi seluruh karyawan pada 28 Maret nanti,” ujar Ismael Sinaga.

Begitu juga dengan PT Palmindo, sambung Ismael, juga menyatakan komitmen yang sama. “Palmindo membayarkan THR pada awal April, itu artinya masih jauh dari hari H dan ini kita apresiasi,” ujarnya.

Meski sejumlah perusahaan tersebut telah menyatakan komitmennya, namun Ismael Sinaga mengatakan pihaknya akan terus mengawasi bagaimana realisasinya. “Tim Pengawas tetap bergerak,” jelasnya.

Di sisi lain, Ismael Sinaga mengharapkan bupati dan wali kota di Sumut agar bersama-sama mengawasi pelaksanaan edaran gubernur tentang pembayaran THR tepat waktu tersebut.

“Sesuai arahan Pak Pj Gubsu Hassanudin, mari sama-sama memastikan THR pekerja buruh dibayar tepat waktu. Ini menjadi tanggung jawab kita semua untuk terpenuhinya hak-hak pekerja,” tambahnya.

Namun Ismail mengimbau agar masing-masing pemkab/pemko membuka Posko Pengaduan THR, untuk mengakomodir bilamana ada persoalan antara perusahaan dan pekerja/buruh yang menguat THR tidak dibayar ataupun tidak dibayar penuh. (bps)

Pos terkait