Kejagung Tetapkan Eks Dirut Bank Sumut Babay Farid Wazdi Tersangka Korupsi Kredit PT Sritex

Gambar Gravatar

Eks Dirut Bank Sumut Babay Farid Wazdi ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit ke PT Sritex. (istimewa)

InfraSumut.com – Jakarta. Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Senin (21/7/2025), menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan Entitas Anak Usaha.

Dilansir dari laman Kejagung, Selasa (22/7/2025), disebutkan kedelapan tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit tersebut.

Bacaan Lainnya

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-62/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 25 Oktober 2024 jo. Nomor: 27a/F.2/Fd.2/03/2025 tanggal 23 Maret 2025.

Kedelapan tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit Bank BJB dan Bank DKI Jakarta kepada PT Sritex

Adapun kedelapan tersangka adalah:

  1. Babay Farid Wazdi (BFW) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta tahun 2019-2022. Babay Farid Wazdi adalah eks Direktur Utama (Dirut) Bank Sumut.
  2. AMS selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2003
  3. PS selaku Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI Jakarta 2015-2021.
  4. YR selaku Direktur Utama Bank BJB 2019-Maret 2025.
  5. BR selaku Senior Executive Vice Presiden (SEVP) Bisnis Bank BJB 2019-2023.
  6. SP selaku Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023.
  7. PJ selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020.
  8. SD selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020.

Para tersangka tersebut memiliki peran masing-masing, di antaranya Babay Farid Wazdi selaku pejabat pemegang kewenangan memutus kredit bertanggung jawab atas keputusan yang diambil terhadap suatu MAK.

Selaku Direksi Komite A2 (Kewenangan RP 75 miliar Rp 150 miliar) tidak mempertimbangkan adanya kewajiban Medium Term Note Sritex pada BRI yang akan jatuh tempo.

Kemudian tidak meneliti pemberian kredit PT Sritex sesuai norma umum perbankan dan ketentuan bank. Memutus pemberian Kredit PT Sritex dengan Fasilitas Jaminan Umum Tanpa Kebendaan walapun PT Sritex tidak termasuk Kategori Debitur Prima. (bps)

Pos terkait