Penyidik Kejatisu menahan JCS, tersangka korupsi kredit perumahan. (istimewa)
InfraSumut.com – Medan. Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan JCS Pimpinan Bank Sumut Cabang Melati, Kota Medan, Selasa (12/8/2025).
JCS tersangka korupsi kredit perumahan yang berpotensi menyebabkan kerugian negara. Selain JCS, debitur HA (Sales Toyota Delta Mas), juga ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan minimal dua alat bukti yang kuat.
Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-08/L.2/Fd.2/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 jo Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-13/L.2/Fd.2/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023 terhadap tersangka JCS jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-19/L.2/Fd.2/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023 atas nama tersangka HA.
Hal tersebut disampaikan Kajati Sumut Harli Siregar melalui Plh Kasi Penkum M Husairi, kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).
Terhadap kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ujar Husairi, JCS dijebloskan ke penjara untuk 20 hari pertama, mulai Selasa, 12 Oktober 2025, sekira pukul 15.00 WIB.
“Sesuai dengan perintah penahanan dari Kajati Sumut Nomor.Print-05/L.2/Fd.2/08/2025 dengan penahanan rutan tanjung gusta selama 20 hari pertama,” tambahnya.
Dijelaskan Husairi, kronologi peristiwa pidana bahwa tersangka JCS diduga berperan mengatur dan menginisiasi harga penilaian berupa agunan dalam rangka pengajuan kredit kepemilikan rumah oleh HA, di mana mereka melakukan penggelembungan nilai agunan, pemalsuan data permohonan kredit dan penyimpangan terhadap prosedur pemberian fasilitas KPR.
Hal ini sebagaimana diatur dan ditentukan pada Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor: 251/Dir/DKr-KK/Keputusan Direksi/2011 Tentang Kredit Pemilikan Rumah Sumut Sejahterah (KPR Sumut Sejahtera) tanggal 12 Agustus 2011, sehingga dianggap merupakan rangkaian peristiwa tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas KPR berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Nomor: 011/KC26-KCPO65/KPR/2013 tanggal 25 Januari 2013 pada PT Bank Sumut KCP Melati-Medan yang dilakukan oleh tersangka JCS selaku kreditur bersama dengan tersangka HA selaku debitur.
Sementara satu orang tersangka lain yang belum dilakukan penahanan, terang Husairi, bahwa berdasarkan informasi dari Tim Penyidik, diketahui bahwa HA saat ini telah dilakukan pemanggilan secara patut.
“Akan tetapi yang bersangkutan belum hadir (DPO) di Kejati Sumut, tentunya ini akan menjadi pertimbangan penyidik dalam prosesnya kemudian,” pungkas Husairi. (bps)





