Topan Ginting menghadiri persidangan korupsi proyek jalan Sumut. (screenshootvideo)
InfraSumut.com – Medan. Tersangka korupsi proyek jalan, Topan Obaja Putra Ginting, muncul untuk pertama kalinya di Medan, Sumatera Utara, Kamis (2/10/2025), setelah empat bulan meringkuk di sel tahanan.
Kehadirannya di Medan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek jalan Sumut dengan terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi.
Topan, Eks Kadis PUPR Sumut itu tiba di PN Medan pada pukul 09.46 WIB dengan mobil tahanan Kejati Sumut. Ia tampak mengenakan jaket oranye khas tahanan KPK, masker, topi, dan kacamata. Di belakangnya turut hadir Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPT PUPR Sumut, yang juga tersangka.
Dalam perkara ini, JPU KPK menghadirkan enam saksi, yakni Topan, Rasuli, Eks Pi Sekdaprov Sumut MA Effendy Pohan, Kepala Bappelitbang Sumut Dikky Anugerah Panjaitan, Irma Wardani Bendahara UPTD PUPR Gunung Tua Irma Wardani, serta Eks Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi dan seoran ASN Abdul Azis Nasution.
Kasus ini menyeret lima tersangka: Topan, Rasuli, Heliyanto (Satker PJN I Sumut), Akhirun, dan Rayhan. KPK menduga Topan menerima Rp2 miliar dari total komisi Rp 9-Rp 11 miliar (4%-5%) terkait proyek pembangunan jalan Sipiongot-Labusel dan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp 231,8 miliar. (bps)





