KPK Bakal Panggil Paksa Rektor USU Muryanto di Kasus Korupsi Jalan Topan Ginting Orang Dekat Bobby

Gambar Gravatar
Oplus_131072

Rektor USU Prof Muryanto Amin. (istimewa)

InfraSumut.com – Medan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI tidak tinggal diam menyikapi ulah Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Muryanto Amin yang mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Kehadiran Rektor USU Muryanto Amin untuk menjalani pemeriksaan yang seyogianya berlangsung pada 15 Agustus 2025 itu, akan terus diupayakan KPK. Bahkan jika masih mangkir, KPK bakal melakukan panggilan paksa.

Bacaan Lainnya

“Kalau sekarang dipanggil, jaksa akan membuat panggilan. Kalau tidak hadir dipanggil kedua kali. Kalau tidak hadir dipanggil ketiga kali. Kalau ketiga kali dipanggil tidak hadir, kami akan ikuti KUHAP, yakni pemanggilan paksa,” kata Johanis Tanak.

Itu disampaikan Johanis Tanak menjawab wartawan usai Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah-KPK Wilayah Sumut, di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (30/9/2025).

Adapun pemanggilan Muryanto, ditujukan untuk pemeriksaan atau penggalian informasimaupun keterangan terkait kasus korupsi jalan Sumut melibatkan Topan Obaja Ginting, orang dekatnya Bobby Nasution, Gubernur Sumut.

Menurut Johanis Tanak, sangat penting kehadiran setiap orang untuk diperiksa dalam rangka memperlancar penyidikan kasus dugaan korupsi. Sama seperti Muryanto, menurutnya harus datang, bukan soal ia terlibat atau tidak.

“Kalau keterlibatan, yang paham itu penyidiknya. Sejauh mana keterlibatannya, yang jelas sementara ini yang ditetapkan tersangka sudah diajukan ke pengadilan,” jelasnya.

Sebelumnya KPK mengonfirmasi bahwa Muryanto termasuk dalam lingkaran pertemanan (circle) Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Topan Ginting.

“Ini circle-nya, kan, Topan juga, kan circle-nya,” ujar Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada 26 Agustus 2025.

Diketahui, dalam kasus korupsi jalan Sumut ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Kadis PUPR Provinsi Sumut (nonaktif) Topan Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Direktur Utama PT DNG M Akhirun Pilanh dan Direktur PT RN M Rayhan Dulasmi Pilang.

Dalam kasus ini, Topan diduga mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. KPK menduga Topan mendapat janji fee Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar itu.

KPK mengatakan Akhirun dan Rayhan telah menarik uang Rp 2 miliar yang diduga akan dibagikan ke pejabat yang membantu mereka mendapat proyek. (bps)

Pos terkait