KPU Sumut Periksa Luhut Siahaan yang Mundur karena Relawan Ganjar

Gambar Gravatar

Kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan Medan. (istimewa)

InfraSumut.com – Medan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara melalui Divisi Hukum dan Pengawasan memeriksa luhut Parlinggoman Siahaan, yang mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kota Tanjungbalai.

Pemeriksaan terhadap Luhut berlangsung di Kantor KPU Sumut, di Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Jumat (14/07/2023.

Bacaan Lainnya

Selain Luhut Siahaan, 4 Komisioner dan Sekretariat KPU Kota Tanjungbalai ikut juga menjalani pemeriksaan.

“Baik, Ketua KPU Kota Tanjungbalai, sudah kita mintai klarifikasi terkait dengan pengunduran dirinya. Pada pukul 14.30 WIB hingga pukul 15.30 WIB,” sebut Komisioner KPU Sumut, Ira Wirtati saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (14/07/2023)..

Ira Wartati yang juga menjabat sebagai Kordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumut menjelaskan, materi pemeriksaan Luhut seputaran terkait dengan pengunduran dirinya dan berkembang di media sosial, informasi beredar terkait dia jadi Ketua Umum Relawan Barisan Nasional Ganjar Pranowo (BN-GP)

“Klarifikasi seputaran pengunduran diri, sebagai anggota KPU Kota Tanjungbalai dan berita-berita di media sosial (terkait jadi Ketua BN-GP),” kata Ira Wartati.

Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Luhut, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Pemeriksaan dan klarifikasi selama satu jam itu. Ira mengungkapkan setelah itu, akan dibawa dalam rapat pleno sebagai Pengawasan internal di KPU Sumut.

“Jadi, bawa ke rapat pleno, belum ada keputusan. Kemudian, hasilnya akan sampaikan ke KPU RI,” jelas Ira Wartati.

Untuk diketahui KPU Sumut menerima surat pengunduran diri pada 7 Juli 2023. Pasca Luhut, terpilih dan jadi Ketua Umum Relawan Barisan Nasional Ganjar Pranowo. (bps)

Pos terkait