Kredit Rp 228 Miliar Kebun Sawit USU Diduga Dikorupsi, Forum Penyelamat Desak Rektor Prof Muryanto Diperiksa

Gambar Gravatar

Forum Penyelamat USU mendesak pengusutan dugaan korupsi kredit Rp 228 miliar untuk kebun sawit USU. (istimewa)

InfraSumut.com – Medan. Forum Penyelamat Universitas Sumatera Utara (USU) menyoroti kredit Rp 228,332 miliar untuk pengelolaan kebun sawit milik USU di Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal.

Forum Penyelamat USU menyampaikan kredit Rp 228,332 miliar itu diduga dikorupsi. Untuk itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) didesak memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk Rektor USU Prof Muryanto Amin.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan Ketua Forum Penyelamat USU, M Taufik Umar Dani Harahap, saat memberi keterangan kepada wartawan di Medan, Kamis (11/9/2025).

Taufik mengatakan pihaknya telah resmi melaporkan dugaan praktik korupsi tersebut ke Kejatisu pada 4 September 2025. Ia menegaskan patut diduga telah terjadi praktik korupsi pada pengelolaan kebun sawit USU seluas 10.000 hektar di Desa Tabuyung, Madina itu.

Apalagi bahwa fasilitas kredit Rp 228,332 miliar itu diajukan PT Usaha Sawit Unggul ke BNI dengan agunan 5 sertifikat HGU Lahan Sawit USU Tabuyung.

“Sebagaimana kita ketahui, lahan atau kebun sawit USU di Tabuyung ini kita ketahui pengelolaannya dilakukan Koperasi Pengembangan USU dengan melibatkan PT Usaha Sawit Unggul,” jelas Taufik didampingi rekannya Rahmad Ruhamad.

Pemberian fasilitas kredit Rp 228,332 miliar itu, sebut Taufik, terjadi pada tahun 2021, atau sekitar beberapa bulan setelah Prof Dr Muryanto Amin menjabat sebagai Rektor USU.

“Kredit Rp 228,332 miliar inilah yang menurut kita sangat janggal, karena diberikan kepada badan usaha, yakni PT Usaha Sawit Unggul. Seharusnya kalaupun ajukan kredit, bukan oleh PT Usaha Sawit Unggul. Tetapi oleh sebuah badan usaha milik USU itu sendiri. Sebab sejak USU berstatus Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH), sudah boleh mengelola aset sendiri, misalnya saat ini USU memiliki badan usaha PT PAS,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan Taufik, indikasi korupsi ini juga merupakan hasil dari rapat koordinasi antara Kajatisu, pejabat USU, Koperasi Pengembangan USU dan pejabat Kejatisu terkait, pada 10 April 2025.

“Di mana bahwa hasil rapat menyimpulkan adanya potensi tindak pidana korupsi terkait proses permohonan, pencairan, dan penggunaan dana kredit tersebut, sehingga
perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut. Sehingga rekomendasi rapat menyarankan agar perkara ini ditangani melalui
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, mengingat jalur mediasi tidak
berhasil selama lebih kurang 2,5 tahun,” jelasnya.

Untuk diketahui, tambah Taufik, lahan sawit USU di Tabuyung Madina tersebut merupakan hibah yang diserahkan Presiden RI BJ Habibie melalui Menteri Kehutanan Muslim Nasution tahun 1999, sebagai sumbangan abadi dalam kerangka Land Grant College.

Lahan itu sejatinya merupakan aset negara yang diamanahkan untuk memperkuat fungsi pendidikan tinggi, menjadi penopang keuangan universitas, dan menopang penyediaan beasiswa bagi mahasiswa berprestasi.

Namun, alih-alih dikelola secara profesional untuk kepentingan akademik, kata Taufik, sejak awal pengelolaannya justru menyisakan persoalan. Karena pada saat itu USU masih berstatus satuan kerja (satker), aset kebun sawit tersebut kemudian diserahkan kepada Koperasi USU.

Sayangnya, lanjutnya, koperasi hanya mampu mengelola sebagian lahan dengan produktivitas rendah. Ketika status USU berubah menjadi PTN BH tahun 2014, seharusnya tata kelola kebun ini dialihkan ke perseroan terbatas (PT) di bawah USU, sesuai mandat pengelolaan aset PTN BH. Namun proses perubahan itu tidak
pernah dituntaskan.

Hingga kini, pengelolaan masih berada di bawah koperasi dengan mekanisme yang kabur, rawan konflik kepentingan, dan minim transparansi. Lebih ironis lagi, meski laporan keuangan kebun sawit terus mencatat kerugian dari 2012 hingga 2025, pada tahun 2020 kebun ini justru dijadikan agunan pinjaman Rp 228 miliar ke BNI pada masa kepemimpinan Rektor Muryanto Amin.

Secara logika bisnis dan keuangan, sulit diterima bahwa usaha yang konsisten merugi dapat dijadikan jaminan kredit sebesar itu. Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius. “Bagaimana mekanisme pencairan dana, siapa yang diuntungkan, dan kemana aliran dana Rp 228 miliar tersebut?,” tanya Taufik.

Dengan latar belakang historis dan anomali pengelolaan keuangan seperti ini, sambung Taufik, wajar jika publik, alumni, dan civitas akademika menduga bahwa kebun sawit Tabuyung yang seharusnya menjadi sumber daya abadi untuk pendidikan telah berubah menjadi sumber penyimpangan dan potensi korupsi. (bps)

Pos terkait