Proyek Pembangunan Pagar Tembok Kampus V UINSU di Batang Kuis, Deli Serdang menuai sorotan. (screenshoot)
InfraSumut.com – Medan. Sorotan terhadap proyek pembangunan pagar Kampus V Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) tahun 2025, di Jalan Balai Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, kian menguat.
Proyek bernilai Rp28 miliar ini dikerjakan oleh PT DBS (Daffa Buana Sakti), dan kini dituding sarat kejanggalan, mulai dari dugaan pengondisian tender hingga pelanggaran batas lahan.
Pagar kampus yang dibiayai anggaran negara tersebut dinilai tidak sebanding dengan besaran biaya yang digelontorkan.
Sejumlah pihak menilai, nilai proyek yang fantastis justru membuka ruang terjadinya praktik persekongkolan dalam proses lelang, termasuk dugaan adanya oknum yang mengatur pemenangan kontraktor tertentu dengan imbalan fee proyek.
Masalah tidak berhenti pada tahapan pengadaan. Dalam pelaksanaan fisik, proyek ini juga dibayangi tudingan penyerobotan lahan.
Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA Nomor 14/Pdt.Eks/2024/PN-Lbp jo 3/Pdt/P-Kons/2024/PN-Lbp, pembangunan pagar kampus seharusnya mengikuti batas tanah resmi yang dikeluarkan Kementerian Agama.
Namun di lapangan, pagar yang dibangun diduga melewati garis batas yang sah.
Ketua Front Aksi Mahasiswa (FAM) Kota Medan, Kaswari Marbun, menilai kontraktor pelaksana tidak bisa melepaskan tanggung jawab atas dugaan pelanggaran tersebut.
Ia menyoroti tidak ditemukannya papan proyek, dugaan ketidaksesuaian ukuran lahan, hingga indikasi pembangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Ini proyek negara. Kalau batas lahan dilanggar dan dokumen wajib tidak lengkap, maka harus diperiksa. Kontraktor dan pimpinan proyek tidak bisa saling lempar tanggung jawab,” tegas Kaswari.
Sorotan serupa juga disampaikan Forum Jasa Konstruksi Sumatera Utara (Forjasi Sumut). Melalui Divisi Investigasi, Forjasi menilai PT Daffa Buana Sakti wajib bertanggung jawab penuh atas kepatuhan hukum dan teknis proyek.
Menurut Forjasi, dalam praktik jasa konstruksi, kontraktor tidak bisa berlindung di balik dalih “hanya pelaksana” jika terjadi pelanggaran kontrak maupun regulasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Universitas Islam Negeri Sumatera Utara belum memberikan penjelasan terbuka. Rektor UINSU, Prof. Dr. Nurhayati, M.Ag, juga memilih tidak menanggapi saat dimintai konfirmasi terkait dugaan korupsi dan pelanggaran hukum dalam proyek pagar Kampus V tersebut.
Sementara itu, PT Daffa Buana Sakti juga belum menyampaikan klarifikasi resmi atas berbagai tudingan yang diarahkan kepadanya.
Kasus pagar Kampus V UINSU membuat publik kembali membuka rekam jejak proyek PT Daffa Buana Sakti di Sumatera Utara. Sejumlah proyek APBD kabupaten/kota yang dikerjakan perusahaan ini sebelumnya juga pernah menuai kritik LSM dan masyarakat.
Di antaranya, proyek bendungan irigasi di Kabupaten Serdang Bedagai yang dilaporkan retak hanya beberapa bulan setelah selesai dibangun.
Selain itu, pembangunan jembatan di Kabupaten Langkat disebut-sebut mengalami kerusakan serius dalam waktu singkat.
Di Labuhanbatu Selatan, PT Daffa Buana Sakti juga pernah disorot terkait proyek jembatan bernilai puluhan miliar rupiah yang dilaporkan ke aparat penegak hukum karena dugaan kejanggalan tender.
Meski catatan-catatan tersebut belum seluruhnya berujung pada putusan hukum, rangkaian kritik publik itu kini menjadi alarm keras dalam kasus proyek pagar Kampus V UINSU. (bps)





