Merasa Dirugikan Sekda dan Inspektorat Batu Bara, Mantan Kadis Perkim LH akan Lapor ke APH

Gravatar Image

Mantan Kadis Perkim LH Batu Bara akan melaporkan Sekda dan Kepala Inspektorat ke APH. (istimewa)

InfraSumut.com – Medan. Mantan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Batu Bara, Lendi Aprianto, menyiapkan laporan ke Kejaksaan Tinggi Sumut dan Polda Sumut.

Pasalnya Lendi merasa dirugikan oleh Sekda dan Kepala Inspektorat Kabupaten Batu Bara berinisial NS dan HI, terkait hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI masa kerja tahun anggaran 2024.

Read More

Ditemui wartawan di Medan, Senin (16/6/2025), Lendi menceritakan bahwa dirinya dipaksa harus mengembalikan uang senilai Rp 2,4 miliar sesuai dengan hasil pemeriksaan BPK Nomor : 66.B/LHP/XVIII.MDN/2025 tanggal 3 Mei 2025.

Rendi mengatakan sebagai pengguna anggaran tahun 2024, masa pemeriksaan BPK April hingga Mei 2024 yang lalu pihaknya tidak diikutkan untuk klarigikasi hasil pemeriksaan, khususnya pembiayaan separepat mobil sampah dan penggunaan BBM.

“Pernah sekali menjelang penutupan LHP bertemu dengan pemeriksa Yuli Yetni, namun pemeriksa tetap menuntut dokumen foto 15 truk, 5 pic up dan 10 betor viar sampah setiap bekerja. Sehingga sampai terbit LHP itu, saya selaku PA tidak mengetahui isi LHP dengan pengembalian 2, 4 milyar dan LHP hanya ditandatangani Plh Kadis Perkim Dan LH yang juga Sekda Batu Bara,” kata Lendi.

Rendi mengatakan, dalam mengelola sampah di Kabupaten Batubara, pihaknya melaksanakan kerjasama dengan pihak kedua karena biaya APBD tidak mencukupi. Dari hasil kerjasama itu, mereka telah berhasil mendapatkan PAD sebesar Rp 1,5 Milyar lebih untuk keuangan Batu Bara ditahun 2024.

“Namun dari penjelasan pihak pemeriksa BPK Sumut atas nama Yuli Yetni, Dinas Perkim dan Lingkungan hidup dalam mengangkut dan membersihkan sampah ke Tempat pembuangan akhir (TPA) tidak bisa dibuktikan dengan dokumentasi pengangkutan dan pembuangan sampah selama 2024, sehingga dianggap tidak pernah bekerja,” sebutnya.

Lendi mengatakan, tidak bisa membayangkan bagaimana tumpukan sampah jika tidak diangkat selama periode ia menjabat sebagai kepala Dinas. Menurutnya, jika memamg sampah tidak diangkat bagaimana bisa menyumbang PAD hampir Rp 1,5 miliar.

“Namun BKP masih bersikeras menjawab dokumentasi foto setiap hari kerja tidak ada jadi dianggap mobil truck, fick up dan betor tidak bekerja sehingga tutup pembicaraan,” sebutnya.

Lebih lanjut, Lendi mengatakan
sebelum melaporkan Sekda Dan Kepala Inspektorat Batubara. Dirinya juga sudah pernah telah mengirimkan surat permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepada pihak Kepala BPK untuk minta penjelasan dan klasifikasi hasil temuan pemeriksaan.

Namun BPK tidak memberikan ruang untuk Lendi mengakukan PK, padahal hal ini sudah diatur dalam Undang-undang nomor 15 Tahun 2004 tentang pengelolaan keuangan dan tanggung jawab negara khususnya BAB V pasal 22 ayat 2 dan 3. Lendi juga mencoba mendatangi Kantor BPK Sumut dan sempat diterima pegawai bernama Khoirul didampingi Yuli Yetni dan Netty br Sinaga.

“Masuknya surat pertama tanggal 11 juni ke BPK RI tentang PK, pihak BPK RI yakni Umar Syarifuddin sempat bertelepon Ke Sekda dan Inspektorat bertanya Surat PK, sedangkan, hari berikutnya pihak BPK yakni Yuli Retni juga bertelephon ke pihak ketiga kerjasama urusan BBM pengelolaan truk sampah untuk datang ke BPK pada tanggal 13 Juni 2025, padahal katanya LHP sudah selesai,” sebutnya.

Selama berlangsung pertemuan antara pihak BPK dengan Lendi, turut didampingi sepupunya Syaiful Syafri dan Khairul lubis dengan hasil bahwa jika mau menuntut karena merasa Dirugikan tidak ikut klaripfkasi bukan kepada BPK tetapi kepada Pihak Sekda dan Ka Inspektorat, kata Netti br Sinaga. (bps)

Related posts