Ombudsman Sumut memeriksa Wali Kota Medan diwakili Dishub dan Inspektorat terkait parkir berlangganan, Senin (22/7/2024). (istimewa)
InfraSumut.com – Medan. Kebijakan Wali Kota Medan tentang parkir berlangganan per 1 Juli 2024 menimbulkan polemik di masyarakat Kota Medan, Sumatera Utara.
Ternyata kebijakan parkir berlangganan tersebut, belum disosialisasikan Wali Kota Medan Bobby Nasution melalui Dinas Perhubungan Kota Medan kepada masyarakat.
Hal itu terungkap dalam pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Sumut terhadap Wali Kota Medan Bobby Nasution yang hadir diwakili Kadis Perhubungan Kota Medan dan Inspektur Kota Medan atas kebijakan parkir berlangganan, di Kantor Ombudsman Sumut, Jalan Asrama Medan, Senin (22/7/2024).
Pjs Kepala Ombudsman Sumut, James Marihot Panggabean, mengatakan hasil pemeriksaan ditemukan bahwa Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 26 Tahun 2024 sebagai dasar hukum Dishub Kota Medan menjalankan kebijakan parkir berlangganan, masih berproses dalam penyusunan pedoman teknis pelaksanaan peraturan tersebut.
“Disamping itu berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman, bahwa aplikasi yang digunakan oleh Dinas Perhubungan Kota Medan dalam penerapan parkir berlangganan masih berproses untuk didaftarkan ke Kementerian Kominfo RI,” kata James.
James menyampaikan bahwa Perwal 26/2024 ditetapkan tanggal 26 Juni 2024 dan diterapkan ke Masyarakat per 1 Juli 2024. Ombudsman juga menemukan bahwa tahapan sosialisasi Perwal itu belum dilaksanakan.
“Sebagaimana kami pernah mengundang Wali Kota di tanggal 28 Juni 2024, namun pak Wali Kota tidak hadir karena kesibukan beliau agar menunda pelaksanaan kebijakan tersebut,” ungkapnya.
Atas hal tersebut, lanjut James, Ombudsman menganjurkan agar Kadishub Kota Medan dan Inspektur Kota Medan untuk melakukan sosialisasi atas Perwal tersebut dengan baik ke masyarakat.
“Terlebih Peraturan Wali Kota tersebut belum termuat dalam JDIH Pemerintah Kota Medan, meskipun tadi telah disampaikan Inspektur bahwa sedang berproses dimuat di JDIH Pemko Medan,” ungkapnya.
“Kami juga memberikan masukan terkait pelaksanaan sosialisasi dilakukan pada satu titik keramaian tempat parkir seiring penataan pedoman teknis dan regulasi terkait penerapan parkir berlanggan. sebagaimana Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan menyampaikan bahwa sampai saat ini masih tahap sosialisasi,” pungkasnya. (bps)