PDI Perjuangan Sumut Dukung Kebijakan Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan

Gambar Gravatar

Sekretaris DPD Perjuangan Sumut Dr Sutarto MSi. (dok/infrasumut)

InfraSumut.com – Medan. DPD PDI Perjuangan Provinsi Sumatera Utara mendukung kebijakan Pemerintah RI yang telah mencabut izin 28 perusahaan di Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh, yang dianggap merusak lingkungan.

Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sumut, Dr Sutarto MSi, mengatakan pihaknya memberikan dukungan penuh, memberi hormat dan penghargaan kepada pemerintah atas pencabutan izin usaha 28 perusahaan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kan kemarin pemerintah Indonesia melalui Presiden mengumumkan pencabutan sejumlah perusahaan yang memang diduga dan dianggap merusak lingkungan itu dicabut izinnya, tentu kita memberi support dan dukungan, memberikan penghormatan dan penghargaan,” ujar Sutarto kepada wartawan di Kantor DPD PDI Perjuangan Sumut, Jalan Letjen Jamin Ginting, Kota Medan, Jumat (23/1/2026).

Wakil Ketua DPRD Sumut itu menyebutkan, keputusan pemerintah sejalan dengan perjuangan partainya yang sebelumnya gencar menyuarakan penolakan terhadap perusahaan-perusahaan yang dianggap merusak lingkungan.

“Pada saat Konferda PDI Perjuangan, kita punya salah satu sikap politik yang disampaiakn dan dibacakan oleh Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut Rapidin Simbolon untuk menutup beberapa perusahaan yang dianggap merusak lingkungan,” sebutnya.

Karena itu, lanjut Sutarto, PDI Perjuangan Sumut memberi penghargaan dan penghormatan kepada pemerintah. Sebab pemerintah menurutnya telah memberi respon atas tuntutan masyarakat dan pemerhati lingkungan, yang memang concern memperjuangkan kelestarian lingkungan.

“Jadi ini merupakan tanggung jawab kita bersama. Dan kepada perusahaan-perusahaan, disamping izinnya dicabut, juga harus menunjukkan tanggung jawabnya terhadap dampak yang ditimbulkan baik pada lingkungan maupun kepada masyarakat, walaupun juga seluruh masyarakat kita saat ini adalah kita tetap memberikan kepedulian kita terhadap masyarakat yang terdampak bencana,” pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto resmi mencabut izin 28 Perusahaan Perusak Lingkungan di Sumatera. Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa (20/1/2026).

Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan pemerintah terus memperkuat penertiban kawasan hutan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

Ia menyebutkan pascaterjadinya bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satgas PKN mempercepat proses audit di wilayah tersebut.

Pada Senin (19/1/2026), sebut Mensesneg, Presiden Prabowo memimpin rapat terbatas secara daring dari London, Inggris, bersama kementerian, lembaga, dan Satgas PKN.

Dalam rapat tersebut, Satgas melaporkan hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.

“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan tegas untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Prasetyo.

Sebanyak 22 perusahaan di antaranya merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektar.

Di antara, 22 perusahaan itu, salah satu diantaranya adalah PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU). Sementara 6 perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan dan perkebunan.

Daftar PBPH yang dicabut izinnya:

  1. PT Aceh Nusa Indrapuri
  2. PT Rimba Timur Sentosa
  3. PT Rimba Wawasan Permai
  4. PT Minas Pagai Lumber
  5. PT Biomass Andalan Energi
  6. PT Bukit Raya Mudisa
  7. PT Dhara Silva Lestari
  8. PT Sukses Jaya Wood
  9. PT Salaki Summa Sejahtera
  10. PT Anugerah Rimba Makmur
  11. PT Barumun Raya Padang Langkat
  12. PT Gunung Raya Utama Timber
  13. PT Hutam Barumun Perkasa
  14. PT Multi Sibolga Timber
  15. PT Panel Lika Sejahtera
  16. PT Putra Lika Perkasa
  17. PT Sinar Belantara Indah
  18. PT Sumatera Riang Lestari
  19. PT Sumatera Sylva Lestari
  20. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
  21. PT Teluk Nauli
  22. PT Toba Pulp Lestari Tbk.

Badan Usaha Non Kehutanan:

  1. PT Ika Bina Agro Wisaesa
  2. CV Rimba Jaya
  3. PT Agincourt Resources
  4. PT North Sumatra Hydro Energy
  5. PT Perkebunan Pelalu Raya
  6. PT Inang Sari

(bps)

Pos terkait