Polemik Larangan Jual Daging Babi, PDIP Minta Wali Kota Medan Cabut Edaran: Jangan Cederai Harmoni Keberagaman!

Gambar Gravatar

Ketua DPC PDIP Kota Medan Hasyim SE. (dok/istimewa)

InfraSumut.com-Medan. Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non Halal (babi, anjing, ular dll) di Wilayah Kota Medan, menimbulkan polemik di masyarakat.

Kebijakan tersebut menuai kritik sejumlah elemen masyarakat karena dianggap menimbulkan kesan diskriminatif, terutama terhadap pedagang kecil yang menggantungkan hidup dari penjualan daging non-halal.

Bacaan Lainnya

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan, Hasyim SE, Senin (23/2/2026) meminta Wali Kota Medan, Rico Waas, mencabut surat edaran tersebut.

Hasyim, yang juta Anggota DPRD Sumut dari Dapil Kota Medan itu menegaskan, Kota Medan selama ini dikenal sebagai kota majemuk dan multikultural yang hidup dalam suasana toleransi.

Ia mengingatkan agar setiap kebijakan publik, tidak mengusik harmoni keberagaman di Kota Medan yang selama ini terbangun dengan baik.

“Kita tidak ingin kebijakan ini mencederai harmonisasi yang sudah terbangun baik di Kota Medan. Medan ini rumah bersama bagi berbagai suku, agama, dan budaya,” ujarnya.

Menurutnya, para pedagang daging non halal bukan pelaku usaha besar, melainkan masyarakat kecil yang berjualan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Karena itu, kebijakan pemerintah harus hadir dengan empati dan mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi secara menyeluruh.

“Pedagang itu berusaha untuk bertahan hidup, bukan mencari kekayaan. Kebijakan harus hadir dengan empati,” tegasnya.

Hasyim meminta agar surat edaran tersebut dicabut dan dikaji ulang secara komprehensif. Ia mendorong Pemko Medan membuka dialog terbuka dengan pedagang, tokoh agama, serta unsur organisasi kemasyarakatan guna meredam polemik.

Menurutnya, pendekatan dialogis lebih mencerminkan semangat demokrasi dan dapat mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh agar kebijakan yang diambil benar-benar menghadirkan rasa keadilan bagi semua pihak.

“Kita berharap Wali Kota dapat membuka ruang komunikasi yang inklusif. Evaluasi diperlukan agar setiap kebijakan benar-benar menghadirkan rasa keadilan bagi semua,” tutupnya.

Sebelumnya, Minggu (22/2/2026), Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Medan, M Sofyan, menegaskan Surat Edaran Wali Kota Medan itu, bukan kebijakan pelarangan menjual daging babi.

Surat edaran itu dimaksudkan sebagai langkah penataan agar aktivitas usaha berlangsung tertib, sehat, dan kondusif di tengah masyarakat majemuk.

Sofyan menegaskan pihaknya tidak melarang warga berdagang komoditas daging nonhalal, melainkan mengatur lokasi penjualan agar tidak menimbulkan gangguan lingkungan, risiko kesehatan, maupun ketidaknyamanan warga di sekitar fasilitas umum, rumah ibadah, dan sekolah.

Menurut Sofyan, penataan juga menjadi bentuk perlindungan sekaligus kepastian usaha bagi pedagang. Pemerintah telah menyiapkan lokasi khusus berjualan di Pasar Petisah dan Pasar Sambu, lengkap dengan area yang disiapkan pengelola pasar.

Bahkan, fasilitas pembebasan retribusi diberikan selama satu tahun dan diusulkan menjadi dua tahun agar pedagang lebih nyaman menempati lokasi tersebut.

“Tujuannya agar perdagangan tetap berjalan tertib dan hubungan sosial masyarakat tetap harmonis,” ujar Sofyan.

Aksi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan, mendesak Wali Kota Medan Rico Waas untuk mencabut surat edaran itu.

Aksi Solidaritas Pedagang dan Konsumen dalam pernyataannya yang disampaikan Ketua Umum DPP Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitompul di depan Kantor DPP HBB, Jalan Saudara Nomor 31, Kota Medan , Sabtu (21/2/2026) menyampaikan menolak edaran wali kota.

Disebutkan Wali Kota Medan harus memberikan hak yang setimpal kepada semua pedagang untuk mencari nafkah di Kota Medan.

“Kalau tidak dicabut, kami akan melakukan aksi demo ke Kantor Wali Kota dan ke DPRD Kota Medan,” ujar Lamsiang, dikutip dari video yang beredar. (bps)

Pos terkait