Puncak Peringatan HANI 2023: Upaya Pemprov Sumut Cegah Narkoba Diapresiasi

Gambar Gravatar

Puncak Peringatan Hari Anti Narkoba di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut, Senin (26/06/2023). (istimewa)

InfraSumut.com – Medan. Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2019 dan 2021, tercatat sebagai rangking 1 dalam penyalahgunaan narkotika. Namun upaya Pemprov Sumut dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba hingga saat ini diapresiasi.

Hal tersebut diungkapkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, melalui Kabid Pemberantasan Narkotika, Kombes Pol Sempana Sitepu.

Bacaan Lainnya

Itu dikatakan Sempana Sitepu pada acara puncak peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2023 di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Senin (26/06/2023).

Melalui tema HANI 2023, yakni Akselerasi Perang Melawan Narkotika Menuju Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar), BNNP Sumut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk sama-sama pulih dari penyalahgunaan narkotika dan bangkit menjadi bangsa yang kuat dan anti narkoba.

“Untuk pembuktiannya, dibutuhkan dukungan semua pihak agar sama-sama bekerja membangun Sumatera Utara yang anti penyalahgunaan narkotika. Sebagaimana kita tahu, Sumut pada tahun 2019 dan 2021, kita rangking 1 dalam penyalahgunaan narkotika,” katanya.

Namun dari upaya Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang dicanangkan di Sumut, kata Sempana, Pemprov Sumut telah banyak mendukung upaya pemberantasan narkoba melalui berbagai program, termasuk regulasi daerah seperti fasilitasi P4GN hingga pembangunan perumahan Desa Bersinar.

“Untuk itu kami sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak, terutama Gubernur Sumatera Utara,” ujar Sempana Sitepu pada acara yang dihadiri 1.000-an lebih siswa SMA/SMK, LSM serta penggiat anti narkoba di Sumut.

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, diwakili Staf Ahli Bidang Ekbang Agus Tripriyono menyampaikan pesan Presiden RI, Joko Widodo, di antaranya bahwa setiap 26 Juni, masyarakat dunia memperingati HANI, sebagai wujud keprihatinan terhadap korban penyalahgunaan narkotika.

Hal tersebut tergambar dari data 2012 tentang penyalahguna narkotika sebesar 5,5% dari populasi dunia atau sekitar 270 juta jiwa pada usia 15-64 tahun dan diprediksi meningkat pada tahun 2030 dapat meningkat jingga 11 % dari populasi dunia.

“Berdasarkan survey prevalensi pada tahun 2021, yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, penyalahguna narkotika di Indonesia pada kelompok usia yang sama sebesar 1,95 persen atau sekitar 3,6 juta jiwa. Kondisi ini akan berdampak buruk bagi masyarakat, terutama generasi muda,” sebutnya.

Disebutkan juga, penyalahgunaan dan peredaran narkotika adalah kejahatan luas biasa, sebab tidak mengenal batas negara. Sehingga perlu pemikiran, energi dan tindakan yang besar untuk menanggulanginya. Dan ini menjadi tugas BNN RI sebagai penggerak utama dalam penanggulangannya.

Dalam hal ini, Agus menyebutkan bahwa Pemprov Sumut telah melakukan berbagai upaya dalam mendukung kegiatan BNN di provinsi ini. Sebagaimana instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) tahun 2020-2024. (bps)

Pos terkait