PUSPHA Desak KPK Usut Tuntas Peran Sentral Dikki Anugerah di Kasus Korupsi Jalan Sumut, Berpotensi Jadi Tersangka

Gambar Gravatar

PUSPHA Sumut mendesak KPK mengusut tuntas keterlibatan Dikky Anugerah di kasus korupsi jalan. (istimewa)

InfraSumut.com – Medan. Nama Dikki Anugerah Panjaitan, yang baru saja didapuk Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, sebagai Kepala Bappelitbang Sumut, semakin hangat diperbincangkan publik.

Nama Dikky Anugerah kian santer sejak KPK memanggilnya untuk menjalani pemeriksaan KPK dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan Sumut, di Kantor KPPN Padangsidimpuan, Jumat (15/8/2025) lalu.

Bacaan Lainnya

Oleh sejumlah pihak, di antaranya Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (PUSPHA) Sumut yang menilai Dikky Anugerah punya dominasi terkait pergeseran anggaran proyek jalan yang tidak tercantum dalam APBD Sumut 2025.

Dominasi Dikky Anugerah juga terendus karena kedekatannya dengan Gubernur Sumut Bobby Nasution. Meskipun saat masa pergeseran APBD itu Kepala Bappelitbang bukan dirinya, namun ia yang menjabat sekretaris, serasa kepala.

Dari kondisi itu, Dikky Anugerah pun diduga memiliki peran sentral dalam kasus korupsi jalan yang melibatkan Kadis PUPR (nonaktif) Sumut Topan Obaja Putra Ginting.

“Dikki sebagai sekretaris justru lebih tahu jalur teknis. Dari perencanaan, input sistem, hingga pergeseran pos anggaran. Itu sebabnya dia yang diperiksa, bukan Kepala Badan,” kata Pengamat Hukum dan Direktur PUSPHA Sumut, Muslim Muis kepada wartawan, Selasa (26/8/2025).

Kasus proyek jalan yang menjerat Topan Ginting berawal dari program pembangunan jalan yang tidak pernah tercantum dalam APBD Sumut 2025. Indikasi adanya “jalan siluman” ini memperkuat dugaan bahwa Bappelitbang ikut berperan dalam meloloskan anggaran melalui mekanisme pergeseran.

Menurut Muslim, jika terbukti, Dikki dapat dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor karena menyalahgunakan kewenangan jabatan untuk mengubah pos anggaran yang berujung pada kerugian negara.

“Posisi sekretaris sangat strategis, dia bisa mengatur arus administrasi anggaran. Itu yang sedang didalami KPK,” katanya.

Berdasarkan hasil penyidikan KPK, kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan jalan di beberapa wilayah Sumut dengan total nilai sekitar Rp 231 miliar. Dari jumlah itu, sebagian besar proyek ditengarai jadi bancakan suap dan gratifikasi yang melibatkan Kadis Bina Marga Topan Ginting serta sejumlah kontraktor.

Muslim juga mendorong KPK agar mengusut tuntas sejauh mana keterlibatan Dikki dalam kasus ini.

“Menjadi pertanyaan adalah keterlibatan dia sejauh mana. Kalau dia hanya korban dari kepalanya, maka KPK juga harus memeriksa Kepala Bappelitbang. Tapi kalau diperiksa untuk membuka tabir, jelas ada yang ingin diungkap. Kalau justru diperiksa untuk menutup, berarti dia ikut terlibat,” kata Muslim.

Ia mengingatkan, jangan sampai Dikki hanya dijadikan tumbal, atau justru
Dikki ini kaki tangan penguasa, orang yang sengaja didudukkan di Bappelitbang untuk menggerogoti kekayaan negara.

“Itu harus diungkap sejauh mana keterlibatan dia. Masak seorang sekretaris bisa berperan dominan tanpa restu atasan?,” tegasnya.

Soal pelantikan Dikki, Muslim juga menyoroti keputusan Gubernur Bobby Nasution. Menurutnya, pelantikan Dikki sebagai Kepala Bappelitbang dinilai memicu risiko politik besar bagi Gubernur Bobby Nasution.

“Di sinilah letak kekuasaan gubernur menentukan. Dengan dilantiknya Dikki yang masih berstatus terperiksa, justru semakin terkuak siapa orang kuat di balik perkara ini,” sebutnya.

“Jika Dikki benar-benar ditetapkan tersangka, maka bukan hanya Bappelitbang yang kehilangan legitimasi, tetapi juga kepemimpinan Bobby akan tercoreng di hadapan publik,” pungkasnya. (bps)

Pos terkait