Ratusan buruh berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut, Senin (3/11/2025). (dok/infrasumut)
InfraSumut.com – Medan. Ratusan massa dari Komite Aksi Upah (KAU) Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan, Senin (3/11/2025). Aksi tersebut juga diikuti oleh berbagai elemen serikat pekerja serta organisasi buruh.
Kordinator Aksi Johan Merdeka dalam orasinya mengatakan, para buruh menyampaikan sepuluh tuntutan utama yang mereka nilai penting untuk segera direalisasikan oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Pertama, massa mendesak pemerintah untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar 10%. Mereka menilai kenaikan itu wajar dilakukan, mengingat kondisi ekonomi dan kenaikan harga kebutuhan pokok yang terus terjadi.
Kedua, KAU Sumut meminta Menteri Ketenagakerjaan RI agar mengakomodir Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan yang telah direkomendasikan oleh serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) nasional untuk diajukan kepada DPR RI.
Ketiga, para buruh juga menuntut Gubernur Sumut Bobby Nasution agar segera membentuk Satgas Perlindungan Upah, guna memastikan tidak ada lagi perusahaan yang membayar upah di bawah ketentuan minimum yang berlaku.
Selain itu, mereka juga menyerukan agar pemerintah menurunkan harga sembako dan melibatkan serikat pekerja/serikat buruh sebagai bagian dari Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID).
KAU Sumut turut meminta Gubernur Bobby Nasution untuk membangun perumahan tipe 36 bagi buruh dengan cicilan Rp700 ribu/bulan selama 15 tahun (tenor 15 tahun), sebagai bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan pekerja.
Tuntutan lainnya yakni penambahan jumlah pengawas ketenagakerjaan di Sumut serta peningkatan anggarannya, agar pengawasan terhadap pelanggaran hak-hak pekerja bisa berjalan lebih efektif.
Mereka juga mendesak pemerintah daerah untuk menyelesaikan berbagai kasus ketenagakerjaan yang telah dilaporkan, namun belum mendapat tindak lanjut yang jelas.
Dalam tuntutannya, KAU Sumut juga meminta Gubernur Bobby menindak tegas Kepala Dinas Ketenagakerjaan Padang Lawas Utara karena dinilai tidak menerbitkan tanda bukti pencatatan bagi pimpinan basis Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (F.SERBUNDO) di PT Tapian Nadenggan dan PT Sumber Tani Agung Resources (Kebun Gunung Tua).
Selain itu, massa menuntut Gubernur Bobby untuk menuntaskan kasus ketenagakerjaan di PT Starindo Prima yang disebut belum terselesaikan selama 13 tahun. Kasus tersebut mencakup pelanggaran berupa kekurangan pembayaran upah tahun 2012-2013, tidak dibayarkannya upah lembur pada periode yang sama, serta pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap sembilan buruh yang hingga kini belum menerima hak pesangonnya sejak 2013.
Aksi tersebut berlangsung damai dengan pengawalan aparat kepolisian. Para buruh berharap Gubernur Bobby segera merespons tuntutan mereka dan mengambil langkah nyata untuk memperjuangkan kesejahteraan pekerja di provinsi ini. (bps)





