Bobby Nasution terbitkan surat edaran imbauan mutasi kendaraan ke Sumut. (istimewa)
InfraSumut.com – Medan. Kurangnya informasi sasaran kegiatan razia atau penghentian terhadap truk berplat Aceh (BL) di Kabupaten Langkat, Minggu (28/9/2025), menyebabkan perdebatan di masyarakat.
Penghentian truk berplat BL di Langkat itu pun mendapat sorotan tajam masyarakat, ada yang mendukung, namun tak sedikit pula yang menentang.
Setelah ramai diperdebatkan masyarakat, baik di Aceh dan di Sumut, kini muncul surat edaran Bobby Nasution, yang mengimbau mutasi kendaraan bermotor ke wilayah Sumut.
Dalam surat edaran tertanggal 10 September 2025 ditujukan kepada para pimpinan perusahaan di Sumut itu, disebutkan himbauan mutasi kendaraan itu untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Berikut imbauan Bobby:
- Perusahan yang memiliki/menguasai kesadaran bermotor dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang tidak terdaftar di Provinsi Sumatera Utara (non BK dan BB) untuk melakukan mutasi kendaraan ke Provinsi Sumatera Utara (paling lambat tanggal 31 Desember 2025).
- Dalam melakukan pembelian/sewa kendaraan pada pihak ke-2 (dua), wajib mengutamakan kendaraan dengan TNKB Provinsi Sumatera Utara.
“Dapat diinformasikan bahwa penerimaan PKB, Opsen PKB, BBNKB dan Opsen BBNKB merupakan penyumbang terbesar PAD baik untuk Pemerintah Provinsi Sumatera Utara maupun Pemerintah Kabupaten/Kota,” sebut Bobby dalam edaran itu. (bps)





