Mualem Makan Es Krim Motor Plat BK, Sindiran ‘Cantik’ ke Bobby Nasution?

Gambar Gravatar

Mualem makan es krim dengan latar motor berplat BK. (istimewa)

InfraSumut.com – Medan. Beredar gambar di berbagai platform media sosial yang memperlihatkan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang dikenal Mualem, sedang makan es krim.

Menariknya es krim itu dijual oleh tukang es krim yang mengendarai sepeda motor menggunakan plat Sumatera Utara atau BK.

Bacaan Lainnya

Belum terkonfirmasi di mana dan kapan gambar itu diambil. Namun ragam komentar netizen di media sosial yang menyebutkan foto itu ibarat sindiran ‘cantik’ kepada Gubernur Sumut Bobby Nasution.

Sebagaimana diketahui viral video yang menunjukkan Bobby Nasution dan rombongan pejabat Pemprov Sumut merazia truk plat Aceh (BK) di Kabupaten Langkat, Minggu (28/9/2025).

Dalam video yang beredar, Bobby tampak didampingi sejumlah pejabat Pemprov Sumut, termasuk Wakil Bupati Langkat Tiorita Surbakti.

Bobby Nasution melalui Asisten Administrasi Umum, Muhammad Suib Sitorus, memaksa supir truk berplat Aceh agar menggantinya dengan plat Sumut, yakni BK atau BB.

Dengan begitu, kata Muhammad Suib, mantan pejabat Labuhanbatu Utara itu, pendapatan pajaknya masuk ke Sumut.

Dalam video juga terdengar pernyataan Bobby akan menilang supir. Namun akhirnya ia melepas supir dengan mengingatkan untuk berhati-hati.

Kebijakan Bobby tersebut sontak mengundang kontra dari berbagai kalangan, termasuk netizen. Bahkan sejumlah tokoh politik asal Aceh, turut memprotes kebijakan Bobby, di antaranya Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil.

Politisi PKS itu menegaskan kebijakan Bobby Nasution tersebut suatu kekeliruan. Bahkan lebih dari itu, ia menilai apa yang dilakukan Bobby berpotensi mengganggu keamanan dan keharmonisan antar wilayah di Indonesia.

“Ini kebijakan kontra harmoni yang dilakukan seorang gubernur,” ujar Nasir Djamil seperti dilansir dari infoaceh.net.

Begitu juga dengan Ketua Komisi 3 DPRK Aceh Timur, Zulfahmi, dilansir dari infoacehtimur.com, yang meminta Bobby harus belajar hukum agar tidak kelihatan bodoh.

Dan akhirnya Bobby Nasution angkat bicara. Ia membantah bahwa dirinya dan rombongan Pemprov Sumut, merazia truk plat Aceh di Kabupaten Langkat, Minggu (28/9/2025).

Kegiatan di Langkat tersebut, menurut Bobby hanya kegiatan sosilasi aturan bagi kendaraan yang perusahaannya berdomisili di Sumut.

Apalagi, kata Bobby, di Sumut sudah ada peraturan penggunaan plat kendaraan yang akan diberlakukan mulai tahun 2026. Aturan ini bukan hal baru dan sudah dijalankan di beberapa provinsi lain.

“Ini aturan yang sudah banyak dilakukan, bukan hanya di Sumut. Riau sudah melaksanakan, Gubernurnya langsung turun ke jalan. Lalu di Jawa Barat, Kalbar, Kalteng. Giliran kita kok malah heboh,” ujar Bobby di DPRD Sumut, Senin (29/9/2025).

Bobby menjelaskan, inti kebijakan ini adalah kewajiban bagi perusahaan yang berdomisili dan beroperasi di Sumut untuk menggunakan kendaraan berplat BK maupun BB, bukan plat luar daerah.

Dia mengatakan, tujuan dari kebijakan ini agar pajak kendaraan masuk ke kas Sumut dan bisa dipakai kembali untuk memperbaiki infrastruktur, termasuk jalan rusak.

“Kemarin itu kebetulan yang lewat plat BL, bukan berarti kita larang kendaraan Aceh masuk ke Sumut. Kalau perusahaannya di Aceh, silakan saja. Tapi kalau perusahaan berdomisili di Sumut, ya pajaknya harus ke Sumut juga,” tegasnya.

Bobby menekankan bahwa sosialisasi dilakukan sembari meninjau jalan rusak di kawasan Tangkahan, Langkat, yang sebelumnya menelan korban karena amblas.

Saat di lokasi, ia menemukan tiga truk bertonase berlebih, dua di antaranya milik perusahaan perkebunan, dan satu dari swasta. Dari situ, ia sekaligus menyampaikan pesan terkait aturan plat kendaraan.

“Pertama kita tegur soal tonase, karena itu jelas merusak jalan. Kedua, kita hanya menginformasikan soal plat. Tidak ada penilangan, tidak ada penindakan. Pesan kita, kalau perusahaan berdomisili di Sumut tapi plat kendaraannya luar, tolong diganti BK,” kata Bobby.

Ia menambahkan, Pergub soal aturan penggunaan plat tersebut sedang dikaji Bapenda Sumut bersama Bappelitbang, dan baru akan diterapkan pada tahun 2026. Untuk sementara, pemerintah masih melakukan pendataan melalui bupati, khususnya di daerah industri.

“Kalau melintas silakan, baik plat BL, BM, atau lainnya. Tapi kalau perusahaan dan operasionalnya di Sumut, ya harus patuh nanti 2026. Jadi sekarang masih sosialisasi dan pendataan,” pungkasnya. (bps)

Pos terkait