RE Nainggolan bersama tokoh masyarakat Sumut saat melaporkan dugaan penghinaan Bobby Nasution dan keluarganya di Polda Sumut. (istimewa)
InfraSumut.com – Medan. Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, telah meminta masyarakat untuk menghentikan segala laporan pengaduan baik ke Sumut maupun ke Aceh terkait masalah yang berkembang seiring dengan dinamika polemik empat pulau Aceh masuk Sumut.
Bobby Nasution meminta penghentian laporan itu menyusul telah adanya kepastian dari Presiden RI Prabowo Subianto, yang memutuskan keempat Pulau Aceh masuk ke Sumut.
Meski demikian, tokoh masyarakat Sumut, RE Nainggolan, menegaskan akan terus mengawal proses laporan dugaan penghinaan Bobby Nasution dan keluarga ke Polda Sumut.
“Kita tetap melanjutkan laporan ini, karena bagaimanapun ini merupakan sebuah penghinaan yang sangat-sangat tidak bermoral terhadap kepala daerah, biar kita beri pelajaran itu bagi di kawan itu,” ujar RE Nainggolan ketika dikonfirmasi, Kamis (19/6/2025).
Ia berharap agar kejadian penghinaan ini jangan sampai terulang kembali. “Saya berharap lah jangan sampai terulang kembali kejadian seperti ini, yang menyingung kepala daerah,” ujar RE Nainggolan.
Sebelumnya laporan dugaan penghinaan Bobby Nasution dan keluarganya tersebut dilaporkan RE Nainggolan bersama sejumlah tokoh lainnya ke Polda Sumut, Selasa (17/6/2025).
“Kami sangat menyesalkan dan mengecam keras tindakan penghinaan yang ditujukan kepada istri dan keluarga Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. Penghinaan terhadap perempuan, apalagi seorang ibu rumah tangga dan figur publik, merupakan tindakan tidak bermoral yang melukai nilai-nilai luhur masyarakat Sumatera Utara,” tegas salah satu tokoh kepada wartawan usai membuat laporan.
Sebelumnya Koordinator Wilayah (Koorwil) Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI), Gandi Parapat, meminta RE Nainggolan untuk berhenti bertindak provokatif, dengan menghentikan laporan-laporannya terhadap warga Aceh yang mengkritik tajam Bobby Afif Nasution terkait sengketa empat pulau.
Ghandi Parapat menertawakan RE Nainggolan yang menurutnya ceroboh. Ia mengatakan sebagai seorang tokoh masyarakat dan mantan pejabat daerah, tidak jeli membaca regulasi sebelum mendatangi Polda Sumut beberapa hari lalu.
”Sudahlah pak RE Nainggolan, hentikan gerakan laporan-laporan di Polda Sumut untuk orang Aceh pemilik beberapa akun medsos yang mengkritik Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution. Seribu pun laporan Bapak, tidak akan diproses,” ujarnya Kamis (19/6/2025).
Melihat fakta yang ada, kasus kritik yang dianggap telah menghina Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution merupakan delik aduan, sehingga tidak dapat dilaporkan oleh orang lain, kecuali kuasa hukumnya sendiri.
Apalagi, kasus sengketa empat pulau telah selesai dan pihak-pihak pro kepemilikan pulau ke Aceh telah menarik diri untuk tidak meneruskan kritik tajam mereka. Sehingga, sisa-sisa ulasan menohok hanya perlu dibiarkan sebagai histori di kemudian hari.
Sementara itu Praktisi Hukum Jauli Manalu pun menguatkan pernyataan Gandi Parapat dengan mengatakan bahwa delik aduan hanya dapat dilaporkan oleh korban yang merasa namanya dicemarkan atau dihina.
”Delik aduan itu yang bisa melaporkan ya orangnya langsung. Bisa diwakilkan jika anak di bawah umur, atau pakai kuasa hukum,” ucapnya. (bps)





