Rektor USU Prof Muryanto Amin diperiksa KPK dalam kasus suap Topan Ginting. (istimewa)
InfraSumut.com – Medan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mengusut kasus suap proyek jalan yang melibatkan mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.
Kini giliran Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Muryanto Amin yang diperiksa KPK.
“Benar, hari ini dilakukan penjadwalan pemeriksaan terhadap saksi dimaksud (Rektor USU Muryanto Amin),” ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (15/8/2025).
Disinggung kapasitas Muryanto Amin diperiksa KPK dalam kasus Topan Ginting tersebut. Budi Prasetyo menjelaskan bahwa ada keterangan yang diperlukan dari orang nomor satu di Kampus USU itu, dalam kasus suap tersebut.
“Diperiksa sebagai saksi,
tentunya sebagai saksi dibutuhkan keterangannya, untuk membantu proses penyidikan agar membuat terang suatu penanganan perkara,” kata Budi Prasetyo.
Selain Muryanto Amin, KPK juga memeriksa 12 saksi lainnya terkait kasus tersebut, seperti Kepala Seksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sumut berinisial EDS, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Padang Lawas Utara berinisial AH, dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Padangsidimpuan berinisial AJ.
Adapun 13 saksi tersebut, termasuk Prof Muryanto, diperiksa KPK di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Padangsidimpuan.
Dalam kasus Topang Ginting, KPK juga sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk istrinya, Isabella, eks Pj Sekda Sumut, Effendy Pohan, eks Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi hingga saksi-saksi lainnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka atas OTT di Sumut. Kelima tersangka, yakni Kadis PUPR Sumut nonaktif Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES).
Kemudian, PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL). Kemudian, Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY).
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp 96 miliar dan proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp 61,8 miliar.
KPK menyita Rp 231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu hanya sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.
Dalam kasus ini, tersangka pemberi menjanjikan suap 10% sampai 20% dari nilai proyek yang diberikan yakni sebesar Rp 231,8 miliar. KPK memperkirakan dana yang disiapkan akan mencapai Rp 46 miliar. (bps)





